BULELENG – Polemik pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, semakin memanas. Di tengah terbitnya Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP-2) dari Dinas PUPR Perkim Kabupaten Buleleng, aktivitas pembangunan di lokasi justru dikabarkan masih terus berlangsung.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ada pihak yang membekingi proyek tersebut sehingga berani tetap berjalan meski pemerintah daerah secara resmi telah menyatakan adanya pelanggaran administrasi tata ruang dan perizinan?

Dokumen resmi Nomor T.600.3.3/4745/TRBK-DPUPRPERKIM/VI/2026 yang diterbitkan Dinas PUPR Perkim Buleleng menyebutkan bahwa pembangunan tower tersebut masih dalam proses pengurusan KKPR dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Padahal dalam surat tersebut secara tegas disebutkan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan pembangunan sebelum memperoleh izin-izin yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan tetap berjalan. Besi-besi tower terus dipasang, pekerja tetap beroperasi, dan material proyek masih berada di lokasi.
Warga Penyanding Tak Pernah Dimintai Persetujuan
Keberadaan tower setinggi lebih dari 60 meter itu juga memicu protes warga sekitar. Salah satu warga penyanding terdekat, Dewa Ketut Budi Mahardana, mengaku tidak pernah diundang dalam sosialisasi maupun dimintai persetujuan terkait pembangunan tersebut.
Menurutnya, masyarakat baru mengetahui proyek tersebut ketika alat berat mulai bekerja dan proses pengeboran berlangsung.
Warga mempertanyakan bagaimana proyek berskala besar dapat berjalan tanpa komunikasi yang memadai kepada masyarakat terdampak langsung.
Keluhan serupa juga disampaikan anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa. Ia menilai prosedur pembangunan tidak dilakukan secara transparan kepada masyarakat dan terkesan terburu-buru meski perizinan utama belum lengkap.
Selain itu, lokasi proyek yang berada di tikungan jalan provinsi dinilai membahayakan pengguna jalan. Material konstruksi yang ditempatkan di pinggir jalan disebut telah menyebabkan penyempitan badan jalan dan memicu kecelakaan lalu lintas.
Surat Camat dan Perbekel Bukan Izin Membangun
Fakta lain yang menjadi sorotan adalah adanya surat rekomendasi Perbekel Bongancina dan surat persetujuan dari Plt Camat Busungbiu yang selama ini disebut-sebut sebagai dasar pelaksanaan proyek.
Padahal berdasarkan regulasi perizinan bangunan yang berlaku, rekomendasi kepala desa maupun surat persetujuan camat bukanlah izin konstruksi dan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai pembangunan tower sebelum terbitnya PBG dan dokumen perizinan lainnya.
Ironisnya, dalam SP-2 yang diterbitkan Pemkab Buleleng disebutkan secara jelas bahwa perusahaan belum memiliki PBG dan SLF.
Jika demikian, muncul pertanyaan mengapa pembangunan bisa berlangsung sejak awal Mei 2026 tanpa penghentian tegas dari instansi terkait.
Pemkab Dinilai Lamban Bertindak
Masyarakat kini mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Sebab meskipun Dinas PUPR Perkim telah mengeluarkan SP-1 dan kini SP-2, pembangunan di lapangan masih berjalan.
Publik menilai surat peringatan akan kehilangan wibawa apabila tidak diikuti tindakan nyata berupa penghentian kegiatan, penyegelan lokasi, atau langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi tembusan surat peringatan tersebut telah dikirim kepada Satpol PP Kabupaten Buleleng, DPMPTSP, Camat Busungbiu, dan Perbekel Bongancina.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah daerah, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi apabila pembangunan dilakukan sebelum izin lengkap diperoleh.
Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024-2044.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
Jika terbukti tetap melakukan pembangunan tanpa izin yang dipersyaratkan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif bertingkat berupa penghentian sementara kegiatan, penghentian permanen, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan bangunan hingga pembongkaran.
Bahkan apabila ditemukan unsur kesengajaan, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan tidak benar, atau pelanggaran lain yang menimbulkan kerugian masyarakat maupun negara, tidak tertutup kemungkinan muncul konsekuensi hukum pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Jawab
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Bongancina Dewa Made Sariana memilih memberikan penjelasan secara langsung dan meminta awak media datang ke kantor desa.
“Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, Satpol PP Kabupaten Buleleng, maupun Pemerintah Kabupaten Buleleng masih diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
SY












