Nuansarealitanews.com-Jakarta.
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Commiittee (DPP-CIC) menyoroti praktik Kotor,atau adanya kongkalikong oknum dan para calo. Terkait kepengurusan SIM di Satpas Bekasi dan Cilenggang Tangsel.

Dimana Praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM secara tatap muka masih sering terjadi,akibat adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh para calo yang diduga melibatkan oknum aparat.
Sedangkan Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menindak tegas penyimpangan ini,dan mendorong masyarakat agar menggunakan jalur resmi. Namun semua itu hanya “Isapan Jempol” belaka. Intruksi Kapolri dianggap “Macan Ompong” bahkan para calo dilapangan, tidak gentar akan intruksi tersebut. Ada dugaan para calo di Satpas memberikan “Setoran Siluman”. buktinya praktik kotor/pungli tetap berjalan, walaupun telah diberitakan dibanyak media Cetak dan online.
Raden Bambang, SS Ketua Umum DPP-CIC CIC menyebutkan,”Untuk menghindari praktik kotor tersebut. CIC meminta dengan tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,segera tindak tegas para calo dan oknum yang terlibat,serta lakukan pengawasan disetiap Satpas. Agar pelayanan penerbitan SIM dapat terkontrol dengan baik. Bayangkan saja kalau setiap pembuatan SIM senilai Rp 600,000,- ribu hingga Rp 1,2 juta, berapa banyak uang yang dapat diraup para calo dan oknum yang terlibat dari pemanfaatkan jalur jalur “kilat”alias praktik kotor ini.? Dapat dipastikan setiap harinya praktek percaloan/ilegal mencapai puluhan juta uang yang beredar dari hasil praktik kotor tersebut. Ucapnya.
Lebih lanjut,CIC berharap masalah kasus. Agar lebih transparan dan mudah dipantau,” tegas Raden Bambang.SS kepada wartawan di Jakarta. Jum’at 12/06/2026.
Dari hasil investigasi CIC dilapangan, Penelitian ini mengkaji fenomena pembayaran tidak resmi atau pungutan liar (pungli) dalam praktek penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia. Dimana praktik ini, umumnya terjadi di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh institusi kepolisian, sebagai lembaga yang berwenang. Praktek percaloan dampaknya menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang berupaya untuk memperoleh SIM melalui prosedur legal.
Adapun pungutan liar tersebut,bukan hanya menambah beban ekonomi bagi para pemohon SIM, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian. Serta menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pelayanan publik.
Selanjutnya R.Bambang.SS mengungkapkan. “Hasil penelitian DPP-CIC menunjukkan bahwa praktik pungutan liar dalam proses pembuatan SIM marak terjadi. Salah satunya bertempat di Satpas Bekasi dan Satpas Cilenggang Tangsel. Dimana praktik ini umumnya dilakukan dengan alasan mempercepat proses penerbitan SIM. Ujar Raden Bambang kesal.
Adapun Fenomena ini berdampak negatif secara luas, diantaranya meningkatnya praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik, menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum, serta munculnya beban sosial dan ekonomi yang tidak proporsional bagi masyarakat,” bebernya.
Raden Bambang menambahkan, praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM secara tatap muka masih sering terjadi akibat adanya celah,yang dimanfaatkan oleh oknum calo dan aparat.
Sementara kita tahu. Polri berkomitmen menindak tegas penyimpangan ini serta mendorong masyarakat agar menggunakan jalur resmi. Bahkan oknum yang sering membagikan jatah atau upeti kepada oknum tertentu, yang berinisial Hakim di Satpas Bekasi,dan Oky di Satpas Cilenggang Tangsel, sehingga praktik kotor ini sulit untuk diungkap,”punkas Raden Bambang, SS mengakhiri.
(AR)












