Karawang, NR – Sidak mendadak yang dilakukan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh bersama unsur Forkopimda membuka fakta yang cukup mencengangkan. Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Karawang diduga belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk izin penjualan minuman beralkohol. Lebih mengejutkan lagi, ditemukan dokumen perizinan yang diduga palsu.
Temuan itu mencuat saat patroli gabungan skala besar dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam 13 Juni 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Bupati Karawang bersama Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Nanda Siswanto.

Saat memeriksa salah satu lokasi hiburan malam, Bupati Aep secara langsung mempertanyakan keabsahan dokumen yang ditunjukkan pengelola.
“Wah ini diduga palsu. Nanti Senin datang ke kantor Satpol PP bawa dokumen perizinan ini untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Aep, sebagaimana dikutip dari unggahan akun TikTok pribadinya.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika benar ada usaha yang menggunakan dokumen perizinan palsu, bagaimana tempat tersebut bisa beroperasi selama ini?
Siapa yang melakukan verifikasi? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan, atau justru ada celah yang selama ini dibiarkan terbuka?
Pertanyaan itu kini ramai bergulir di tengah masyarakat. Warganet pun tidak tinggal diam.
“Loh, izin palsu kok bisa beroperasi dengan santai? Selama ini bagaimana pengawasan dari Pemkab lewat OPD terkait?” tulis salah satu netizen.
Komentar lain bahkan lebih tajam.
“Yang bikin heran, bukannya sebelumnya sudah sering ada razia? Kok bisa lolos terus? Tidak terpantau atau pura-pura tidak terpantau?” tulis netizen lainnya.
Sidak yang dilakukan Forkopimda patut diapresiasi sebagai langkah penegakan aturan. Namun, publik juga menunggu tindak lanjut yang nyata, bukan sekadar pemeriksaan sesaat.
Sebab persoalannya bukan hanya soal pelaku usaha yang diduga melanggar aturan, tetapi juga menyangkut efektivitas sistem pengawasan pemerintah daerah.












