KAPUAS – Polsek Kapuas Barat berkomitmen penuh dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan humanis. Pada Kamis (18/6/2026), personel piket pelayanan Polsek Kapuas Barat melaksanakan pelayanan administrasi berupa penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bagi warga Kecamatan Kapuas Barat yang kehilangan dokumen-dokumen penting.
Pelayanan yang berlangsung di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ini mengedepankan efisiensi waktu agar masyarakat yang datang dapat segera mengurus kembali dokumen mereka yang hilang tanpa birokrasi yang berbelit-belit.

Kapolres Kapuas melalui Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa pelayanan administrasi seperti penerbitan SKTLK merupakan salah satu hak masyarakat yang wajib dilayani secara prima oleh kepolisian.
“Kami selalu menekankan kepada personel agar memberikan pelayanan terbaik, ramah, dan tanpa dipungut biaya untuk penerbitan SKTLK ini. Kehadiran Polsek Kapuas Barat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga, terutama saat mereka membutuhkan bantuan administrasi kepolisian dengan cepat,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Kapuas Barat agar tidak ragu datang ke Polsek jika membutuhkan pelayanan kepolisian, serta mengingatkan pentingnya menjaga dokumen berharga dengan baik.
“Pelayanan prima ini adalah wujud nyata dari Polri yang presisi dan dekat dengan masyarakat. Kami siap membantu memfasilitasi kebutuhan administrasi warga guna mendukung kelancaran urusan kedinasan maupun pribadi mereka,” pungkasnya.
Proses pelayanan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Warga yang menerima pelayanan pun mengapresiasi kesigapan serta keramahan petugas Polsek Kapuas Barat dalam membantu menerbitkan SKTLK tersebut.(JP)












