Pemerintah Kota Bandung kembali melanjutkan penertiban reklame bando yang melanggar ketentuan tata ruang dan estetika kota. Pada Kamis malam, 18 Juni 2026 hingga Jumat dini hari, petugas gabungan membongkar reklame videotron yang melintang di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), tepatnya di depan Hotel Santika Bandung.

Pembongkaran dimulai pada pukul 22.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 04.30 WIB. Reklame yang ditertibkan merupakan videotron dua muka berukuran 4 x 12 meter yang membentang di atas badan jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menata ruang kota serta memastikan seluruh media reklame memenuhi aturan yang berlaku.
Menurut Bambang, sebelum proses pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu menutup sementara ruas Jalan LLRE Martadinata guna menjamin keselamatan pekerja dan pengguna jalan.
“Penutupan jalan dilakukan agar proses pembongkaran dapat berjalan dengan lancar serta tidak membahayakan masyarakat yang melintas di lokasi kegiatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penertiban dilakukan dengan membongkar konstruksi reklame bando beserta panel LED yang terpasang pada videotron tersebut. Mengingat ukuran dan posisi reklame yang melintang di atas jalan, pekerjaan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan personel gabungan dan peralatan pendukung.
Pembongkaran berlangsung sepanjang malam hingga menjelang pagi. Petugas memastikan setiap tahapan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur keselamatan kerja sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar maupun aktivitas masyarakat.
Bambang mengungkapkan, reklame yang dibongkar merupakan reklame bando ke-12 yang telah ditertibkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan wajah kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi warga.
Selain aspek estetika, keberadaan reklame yang melintang di atas jalan juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan keselamatan dan ketertiban ruang publik. Oleh karena itu, penataan reklame terus dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif. Tidak terjadi gesekan maupun insiden yang mengganggu jalannya proses pembongkaran.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Proses pembongkaran dapat diselesaikan sesuai rencana tanpa adanya kejadian yang tidak diinginkan,” kata Bambang. (rob)**












