Majalengka, NR – Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Candrajaya, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka kini tengah berada di bawah mikroskop publik. Sejumlah alokasi anggaran Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2024 dan tahun 2025 dinilai memerlukan penjelasan mendalam guna memastikan azas akuntabilitas dan manfaat bagi masyarakat terpenuhi.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi, terdapat rentetan alokasi anggaran dengan nilai fantastis yang menyasar pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan, hingga sektor ketahanan pangan. Namun, di lapangan, muncul berbagai pertanyaan mengenai detail teknis dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.
Pada tahun 2024, Pemerintah Desa (Pemdes) Candrajaya mengalokasikan dana sebesar Rp105.915.000 untuk pengaspalan (hotmix) jalan desa di Blok Pabuaran. Tak hanya itu, terdapat anggaran serupa untuk jalan desa di titik lain (blok a, b, c) senilai Rp115.501.000, serta penyertaan modal desa sebesar Rp20 juta.
Dugaan muncul mengenai efektivitas pekerjaan ini. Publik mempertanyakan volume sebenarnya dari jalan yang di-hotmix, jenis material yang digunakan, hingga siapa pihak pelaksana kegiatan tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, pembangunan skala desa seharusnya mengutamakan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) atau swakelola, bukan justru diborongkan sepenuhnya kepada pihak ketiga yang hanya mengejar keuntungan semata.
“Kami butuh kejelasan soal berapa hari waktu pelaksanaannya secara riil dan siapa penanggung jawab di lapangan. Jangan sampai anggaran besar tapi kualitas hotmix-nya prematur atau cepat rusak,” ujar salah satu sumber informasi yang enggan disebutkan namanya.
Selain fisik, penyertaan modal desa sebesar Rp. 20 juta juga menjadi teka-teki. Hingga kini, belum terlihat perubahan signifikan terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) selama dua tahun terakhir, sehingga efektivitas pengelolaan modal tersebut patut dipertanyakan.
Memasuki rencana anggaran 2025, Pemdes Candrajaya kembali mengalokasikan dana yang tidak sedikit. Di antaranya, Peningkatan Jalan Lingkungan Gang Blok B (Rp147.212.000), Penerangan Jalan Umum (PJU) Desa (Rp51.782.000), Budidaya Bawang Merah (Rp15.000.000), dan Pengadaan Benih Ikan Patin (Rp9.250.000).
Isu miring melanda proyek PJU. Di tengah rencana kucuran dana Rp51 juta untuk titik baru, kondisi PJU yang ada saat ini diduga banyak yang padam dan mangkrak karena tidak terurus. Hal ini memicu pertanyaan: untuk apa penambahan titik baru jika perawatan aset yang sudah ada saja terabaikan?
Sektor ketahanan pangan melalui budidaya bawang merah dan benih ikan patin juga tak luput dari kritik. Lokasi kolam, keterlibatan kelompok tani/ternak, serta mekanisme pengelolaannya masih samar. Publik khawatir program ini hanya menjadi “proyek formalitas” tanpa keberlanjutan ekonomi yang jelas bagi warga.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah melayangkan sejumlah poin konfirmasi kepada Salki Kepala Desa Candrajaya untuk memberikan hak jawab melalui sambung whatsapp.
Hal ini penting dilakukan guna menyingkronkan data lapangan dengan keterangan resmi dari pemerintah desa agar pemberitaan tetap berimbang (cover both sides).
Namun sampai berita ini tayang, Salki Kepala Desa Candrajaya tidak menjawab pesan konfirmasi awak media.
Publik menanti, apakah Kepala Desa Candrajaya mampu mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang bersumber dari uang negara tersebut secara rinci, atau justru memilih bungkam di tengah arus tuntutan transparansi yang semakin kencang.
(Fahmi)












