Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Kuala Gencar Berikan Edukasi Larangan Membakar Lahan

badge-check

Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Kuala, Resor Pulang Pisau, Polda Kalteng, terus mengintensifkan kegiatan sambang ke pemukiman warga. Langkah ini dilakukan guna memberikan imbauan secara langsung mengenai larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. Minggu (21/06/2026) Siang.

Dalam kesempatan tersebut, petugas kepolisian berdialog langsung dengan warga setempat untuk menyosialisasikan dampak buruk dari pembakaran lahan. Selain merusak ekosistem, asap yang ditimbulkan juga sangat berbahaya bagi kesehatan pernapasan. Oleh sebab itu, pendekatan preventif secara tatap muka dinilai sangat efektif untuk menyadarkan masyarakat.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Ipda Achmad Fachtar Manfalufti menuturkan bahwa patroli dialogis ini merupakan upaya deteksi dini pada area yang rawan terbakar. “Kegiatan patroli ini terus kami lakukan serta memberikan imbauan kepada warga tentang karhutla, untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla,” ujarnya.

Ipda Achmad Fachtar Manfalufti juga menambahkan bahwa kesadaran bersama adalah kunci utama dalam mencegah bencana kabut asap. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyentuh sisi kemanusiaan warga agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar demi masa depan generasi penerus. “Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi dini kepada masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan bebas asap. Sayangilah anak dan keluarga kita,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan dengan sengaja memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. “Diharapkan masyarakat sadar bahwa membakar hutan atau lahan dapat mengganggu kesehatan, dan masyarakat pun mengetahui sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan,” tegas Ipda Achmad Fachtar Manfalufti di akhir percakapannya. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pam Ibadah minggu di gereja Emanuel Pujon di lakukan personil Polsek Kapuas tengah.

5 Juli 2026 - 14:28 WIB

Polsek berikan imbauan keselamatan kepada penumpang feri penyebrangan.

5 Juli 2026 - 14:25 WIB

Piket Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

5 Juli 2026 - 14:22 WIB

Waspada Tindak Pidana Curanmor, Polsek KP Mentaya Perketat Patroli di Kawasan Icon Jelawat

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

‎Personel Polsek Ketapang Patroli Di Pertokoan Pasar

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

Trending di Uncategorized