Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Berantas Judi Online, Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Ingatkan Warga Sanksi Denda Rp10 Miliar

badge-check

KOTIM – Perjudian online yang kian marak dan meresahkan masyarakat menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Guna mengantisipasi dampaknya yang merusak, Polsek Antang Kalang melalui jajaran Bhabinkamtibmas gencar melakukan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

​Pada Minggu pagi (21/6/2026), mulai pukul 10.30 WIB, Bripda Septrianus Tedy selaku Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang melaksanakan giat imbauan larangan berbagai jenis judi online di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang , Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

​Sasaran utama dalam kegiatan edukasi ini adalah kalangan remaja dan orang dewasa yang dinilai rentan terpengaruh oleh kemudahan akses perjudian di era digital.

​Ancaman Pidana Berat dan Denda Fantastis
​Dalam sapaan dan dialognya bersama warga, Bripda Septrianus Tedy menegaskan bahwa aktivitas judi online bukan sekadar iseng, melainkan tindakan kriminal yang diatur oleh undang-undang dengan sanksi yang sangat berat.

​”Kami mengingatkan kepada seluruh warga, khususnya para remaja dan orang dewasa, untuk menjauhi segala bentuk perjudian online. Pelaku judi online dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Bripda Septrianus Tedy.

​Dampak Domino Judi Online: Hancurnya Finansial hingga Keluarga
​Selain memberikan pemahaman hukum, Bhabinkamtibmas juga memaparkan bahaya laten judi online yang dapat mencengkeram berbagai aspek kehidupan. Menurutnya, kecanduan judi online memicu masalah yang kompleks dan berlapis.
​Kerugian Finansial: Menguras tabungan dan memicu utang yang menumpuk.

​Kesehatan Mental: Menimbulkan stres berat, depresi, hingga kecemasan berlebih.

​Keruntuhan Keluarga: Menjadi pemicu utama keharmonisan rumah tangga yang retak.

​Peningkatan Kriminalitas: Mendorong seseorang melakukan tindakan nekat seperti pencurian atau penipuan demi mendapatkan modal judi.

​Oleh karena itu, para orang tua juga diimbau untuk lebih ketat mengawasi penggunaan smartphone atau gadget anak-anak dan anggota keluarganya agar tidak terjerumus ke dalam aplikasi perjudian dalam bentuk apa pun.

​Laporan jalannya kegiatan ini telah diteruskan oleh Kapolres Kotim kepada Kapolda Kalteng, Wakapolda, Irwasda, Karo Ops, serta Dir Binmas Polda Kalteng. Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, situasi di lapangan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa ada kendala berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Personel Piket Laksanakan Patroli Dialogis

5 Juli 2026 - 17:36 WIB

ANGGOTA PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

5 Juli 2026 - 17:08 WIB

UPAYA PENCEGAHAN POLSEK KAPUAS KUALA SOSIALISASIKAN SANKSI PIDANA PELAKU KARHUTLA

5 Juli 2026 - 16:58 WIB

Semarak Pembukaan Handep Hapakat Fair 2026, Polres Pulang Pisau Hadirkan Stand Edukasi dan Alutsista Kepolisian

5 Juli 2026 - 16:55 WIB

Anggota Piket Stand By Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala

5 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Uncategorized