Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Ingatkan Sanksi Berat UU Narkotika, Bhabinkamtibmas Cempaga Hulu Beri Penyuluhan Hukum di Tumbang Koling

badge-check

Kotim – Langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga Hulu. Melalui Personel Bhabinkamtibmas, Polsek Cempaga Hulu menggelar Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Desa Tumbang Koling, Minggu (21/6) pagi.

Kegiatan edukasi kepolisian ini dipimpin dan dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Koling, Brigpol Rian Sanjaya, dengan sasaran utama para remaja, pemuda, serta warga masyarakat setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Ipda Hendra S.D. Munthe, S.H., menegaskan bahwa kawasan pedesaan harus dibentengi secara ketat agar tidak tersusupi oleh jaringan narkoba yang menyasar usia produktif.

“Edukasi ini adalah langkah preventif kami untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba sejak dini. Kami ingin para pemuda di Desa Tumbang Koling memiliki pemahaman yang kuat dan tegas meneriakkan aksi menolak narkoba,” tegas Ipda Hendra.

Dalam pemaparannya di hadapan warga, Brigpol Rian Sanjaya membedah secara garis besar pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narcotics. Penjelasan aspek hukum ini diberikan agar masyarakat, khususnya para remaja, memahami sanksi pidana yang sangat berat bagi siapa saja yang terlibat dalam lingkaran hitam narkotika.

Lebih lanjut, Brigpol Rian juga memaparkan secara gamblang tentang dampak destruktif dari penyalahgunaan barang haram tersebut. Menurutnya, narkoba bukan sekadar merusak fisik, melainkan sebuah ancaman yang mampu mencengkeram berbagai aspek kehidupan individu dan sosial.

“Dampak narkoba ini sangat kompleks dan berlapis. Mulai dari kehancuran finansial, gangguan kesehatan mental yang berat, keruntuhan keharmonisan keluarga, hingga memicu terjadinya peningkatan angka kriminalitas di lingkungan desa. Oleh karena itu, jangan pernah sekali-kali mencoba,” imbau Brigpol Rian di hadapan para pemuda desa.

Sosialisasi yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tersebut berlangsung interaktif. Warga desa menyambut baik kehadiran Polri yang aktif memberikan pencerahan hukum ini. Hingga akhir kegiatan, situasi di Desa Tumbang Koling dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa kendala berarti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Hilir beri rasa aman dan tentram di lingkungan masyarakat melalui kegiatan patroli oleh anggotanya

21 Juni 2026 - 17:18 WIB

Anggota Polsek Kapuas Hilir Setiap hari berikan Himbauan Hpus kepada Masyarakat

21 Juni 2026 - 17:13 WIB

Cegah Terjadinya Karhutla, Anggota Polsek Hilir Lakukan Sosialisasi

21 Juni 2026 - 17:09 WIB

Antisipasi Kejahatan, Polsek Kapuas Hilir Laksanakan Patroli Malam Hari

21 Juni 2026 - 17:04 WIB

Polsek Kapuas Hilir Gelar Minggu Kasih Di Kecamatan Kapuas Hilir Untuk Mendengarkan Keluhan Warga

21 Juni 2026 - 16:58 WIB

Trending di Uncategorized