Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan di Desa Ramang

badge-check


					Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Banama Tingang Bentangkan Spanduk Larangan di Desa Ramang Perbesar

Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang terus gencar turun ke lapangan untuk melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum mereka, Rabu (24/06/2026) Pagi.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Ramang, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau tersebut, petugas kepolisian menyambangi warga secara humanis. Mereka membentangkan spanduk maklumat yang berisi larangan tegas serta sanksi hukum bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun pekarangan secara sembarangan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa edukasi secara tatap muka ini dinilai jauh lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya nyata yang ditimbulkan oleh Karhutla. “Kami ingin menyentuh langsung kesadaran warga agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar,” ujar IPDA Fasca Candra Lukmana.

“Sengaja membakar hutan dan lahan merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp 5 Miliar. Oleh karena itu, pemahaman hukum, risiko kesehatan, serta dampak buruk kerusakan lingkungan ini harus terus kami sosialisasikan agar tidak ada warga yang melanggar,” tambahnya.

Melalui sosialisasi yang berjalan dengan dialogis ini, diharapkan masyarakat Desa Ramang dapat sepenuhnya memahami konsekuensi hukum serta berkomitmen aktif untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Kerja sama yang sinergis antara aparat kepolisian dan warga menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana kebakaran di Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antisipasi Kebakaran Hutan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Ingatkan Warga Desa Mantaren II Tidak Bakar Lahan

25 Juni 2026 - 16:05 WIB

Dukung Program Kesehatan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Pantau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

25 Juni 2026 - 16:05 WIB

Tingkatkan Keamanan Perbankan, Sat Samapta Polres Pulang Pisau Gelar Patroli di BNI

25 Juni 2026 - 16:05 WIB

Wujud Kepedulian, Satpolairud Polres Pulang Pisau Bantu Warga Angkut Belanjaan di Dermaga Pasar

25 Juni 2026 - 16:04 WIB

Dengar Aspirasi Pedagang Malam Hari, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Gencarkan Pemantauan Wilayah

25 Juni 2026 - 15:58 WIB

Trending di Uncategorized