Palangka Raya – Melati (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Palangka Raya curhat ke Cak Sam Polda Kalteng karena putrinya, sebut saja Bunga (15) yang masih duduk di bangku SMP diancam oleh mantan pacarnya, Kumbang (18) remaja baru lulus SMA di Kota Palangka Raya.

Kumbang yang pernah pacaran selama 2 tahun dengan Bunga tersebut, sudah sering melakukan hubungan seksual (HS) dan sering direkam oleh Kumbang. Sekarang, Kumbang mengancam akan menyebarkan video HS tersebut karena ia tidak terima diputuskan hubungan pacarannya.
Cak Sam kemudian menghubungi Kumbang untuk diberikan peringatan dan pembinaan serta menghapus semua video Bunga yang ada di gawai Kumbang.
Kepada Melati, Cak Sam menyampaikan bahwa HS dengan anak di bawah umur walaupun dilakukan suka sama suka, apabila orang tua keberatan, maka bisa dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum dan pelaku bisa dipenjara.












