KOTIM,– Memasuki musim yang rentan terhadap potensi kebakaran, upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terus digalakkan oleh jajaran Polsek Antang Kalang. Pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Sepayang, Bripda Septrianus Tedy, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan “Stop Karhutla” kepada warga di Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, Bripda Septrianus Tedy menyambangi warga untuk memberikan edukasi secara langsung mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar, sekaligus memaparkan sanksi pidana tegas yang dapat menjerat para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Budi Hartono, S.H.,M.H. mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang sangat krusial guna mengantisipasi bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak ingin kecolongan. Oleh karena itu, melalui Bhabinkamtibmas seperti Bripda Septrianus Tedy, kami terus mengingatkan masyarakat secara humanis namun tegas mengenai dampak buruk Karhutla. Kami juga menyampaikan secara jelas tentang sanksi pidana yang berlaku agar masyarakat paham bahwa membakar hutan dan lahan adalah tindakan melanggar hukum,” ujar Kapolsek Antang Kalang.
Kapolsek juga menambahkan bahwa kerja sama dari seluruh elemen masyarakat desa sangat dibutuhkan untuk menjaga lingkungan tetap aman dari api. Warga diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau satgas terdekat jika melihat adanya titik api atau aktivitas pembakaran lahan ilegal.
Selama kegiatan sosialisasi berlangsung, warga Desa Tumbang Sepayang menyambut baik imbauan tersebut dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga wilayah mereka dari bahaya kebakaran. Kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.













