Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Gelar Press Release, Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Peta Antar Kecamatan

badge-check


					Polres Pulang Pisau Gelar Press Release, Bongkar Jaringan Narkoba Sistem Peta Antar Kecamatan Perbesar

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui konferensi pers yang digelar, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memaparkan hasil pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu yang berhasil dilakukan sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari lima laporan polisi yang berbeda, Senin (29/06/2026) Siang.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan masing-masing memiliki inisial NF, FA, AS, I, WR, dan AH. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah yang tersebar di empat kecamatan, meliputi wilayah Desa Tahawa (Kecamatan Kahayan Tengah), Kelurahan Pulang Pisau (Kecamatan Kahayan Hilir), Desa Pangi (Kecamatan Banama Tingang), serta dua tempat kejadian perkara di Desa Tahai Baru (Kecamatan Maliku). Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 11,69 gram.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Andri Iswanto, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas di lapangan. Para pelaku diketahui kerap bertransaksi menggunakan sistem peta atau “mapping” guna menghindari pertemuan langsung.

“Rata-rata para pelaku melakukan transaksi dengan sistem penjualan melalui pemesanan via WhatsApp. Narkotika tersebut kemudian diletakkan oleh bandar atau kurir di titik koordinat tertentu, seperti di balik tiang listrik, bawah batu, atau sela-sela pohon. Setelah diletakkan, kurir mengirimkan foto lokasi tersebut kepada pembeli, dan pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan BRILINK,” ujar AKP Andri Iswanto saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Lebih lanjut, AKP Andri Iswanto menjelaskan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh bandar yang memanfaatkan banyak kaki tangan atau istilahnya “kuda”. Setiap jaringan tersebut dijanjikan keuntungan sebesar Rp50.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil terjual. Sistem kurir yang terus berganti dengan rute yang acak ini memang sempat menjadi tantangan tersendiri bagi tim penyelidik di lapangan dalam membongkar struktur utuh jaringan mereka. Namun, berkat kejelian petugas, rantai peredaran ini akhirnya berhasil dipatahkan.

Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat 11,69 gram ini, institusi Polri setidaknya telah berhasil menyelamatkan sekitar 116 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan obat-obatan terlarang, dengan asumsi estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh 10 orang. Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat atas tindakan melawan hukum yang mereka lakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, para tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Selat laksanakan Kegiatan Sosialisasi / Himbauan dengan menggunakan spanduk tentang larangan membuka hutan / lahan dengan cara membakar

29 Juni 2026 - 13:03 WIB

Personel Polsek Selat Laksanakan Giat deklarasi anti H.P.U.S (Hoax, Pornografi, Ujaran Kebencian dan SARA) kepada warga masyarakat.

29 Juni 2026 - 13:01 WIB

Dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas, jajaran Polsek Selat melaksanakan kegiatan monitoring harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Selat

29 Juni 2026 - 13:01 WIB

Cegah tindak Kriminal Personel Polsek Selat laksanakan giat Patroli antisipasi kerawanan Siang hari di sekitar Wilkum Polsek Selat

29 Juni 2026 - 12:59 WIB

Petugas Piket Fungsi dan SPKT Polsek Selat jajaran Porles Kapuas Polda Kalteng laksanakan pengamanan dan Pelayanan di Mako Polsek Selat.

29 Juni 2026 - 12:57 WIB

Trending di Uncategorized