KAPUAS BARAT – Memasuki musim yang rawan akan terjadinya kebakaran, Polsek Kapuas Barat mengambil langkah cepat dengan melaksanakan sosialisasi dan imbauan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kegiatan ini menyasar langsung pemukiman warga dan kawasan lahan di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, pada Senin (29/06/2026).
Dalam aksi humanis tersebut, personel Polsek Kapuas Barat membentangkan spanduk larangan membakar hutan dan lahan serta membagikan maklumat kepada masyarakat. Petugas juga memberikan edukasi secara langsung mengenai dampak buruk yang ditimbulkan dari asap kebakaran, baik bagi kesehatan maupun kelestarian lingkungan.

Kapolsek Kapuas Barat, Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M., menegaskan bahwa tindakan preventif ini sangat penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat agar tidak lagi menggunakan metode membakar dalam membuka atau membersihkan lahan pertanian.
“Kami dari Polsek Kapuas Barat terus konsisten turun ke lapangan untuk mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat asap, ada sanksi pidana yang tegas bagi pelakunya,” ujar Ipda Siswono Tri Soemantri, S.H., M.M.
Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh adat, tokoh pemuda, dan kelompok tani di Kelurahan Mandomai untuk ikut berperan aktif menjadi pelopor pencegahan Karhutla.
“Pencegahan Karhutla ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri, melainkan butuh kepedulian bersama. Kami berharap masyarakat Kelurahan Mandomai dapat saling mengingatkan dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau satgas terdekat jika melihat adanya titik api, sehingga bisa segera kita jinakkan sebelum meluas,” pungkas Kapolsek.
Kegiatan sosialisasi berjalan interaktif dan mendapat respons positif dari warga sekitar yang berkomitmen untuk menjaga wilayah Kecamatan Kapuas Barat bebas dari asap kebakaran.












