Kotawaringin Timur – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan beserta sanksi pidana bagi pelakunya kepada masyarakat, Senin (29/6/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di kawasan Icon Jelawat Sampit dan Pasar Berdikari Sampit dengan menyasar masyarakat serta para pengunjung yang berada di lokasi tersebut. Personel memberikan edukasi dan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Selain itu, personel juga menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan serta sanksi pidana bagi pelakunya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara pembukaan lahan yang benar tanpa pembakaran, mengetahui konsekuensi hukum bagi pelaku Karhutla, serta bersama-sama berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.












