Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

Polres Purbalingga, nuansarealitanews.com. Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang tersangka yang merupakan kurir diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan mengatakan kasus tersebut diungkap pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 16.45 WIB di pinggir jalan raya Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

 

“Tersangka yang diamankan berinisial JWA (49) warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, dengan barang bukti 20,387 gram narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Rabu (27/8/2025).

 

Disampaikan bahwa kronologi pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Klapasawit Kecamatan Kalimanah. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati adanya orang yang mencurigakan di lokasi tersebut.

 

“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati orang tersebut membawa satu bungkusan paket berisi narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui telah mengambil paket sabu di lokasi tersebut,” jelasnya.

 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelumnya tersangka memang sudah pernah memesan narkotika jenis sabu dari seseorang. Hingga kemudian dia ditawari untuk menjadi kurir dengan imbalan Rp. 35 ribu pertitik pengiriman paket sabu.

 

“Selain dikonsumsi sendiri, narkotika jenis sabu yang diambil tersangka rencananya akan dibuat menjadi sejumlah paket kecil dan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Purbalingga,” katanya.

 

Barang bukti lain yang diamankan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka diantaranya tiga pack berisi 100 pcs plastik klip bening, empat lembar potongan tisu, timbangan digital warna hitam, dua buah alat penghisap sabu atau bong, kotak amplop, tas kresek, handphone dan sepeda motor.

 

“Terhadap seseorang yang mengirim narkotika jenis sabu kepada tersangka masih kami lakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

 

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Sas NR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026

13 Mei 2026 - 15:04 WIB

25 Ekor Sapi Diduga Lolos ke Jawa, Kasus SKH Palsu di Gilimanuk Disorot: Nama Oknum Polisi Disebut, Penyidik Dipertanyakan

13 Mei 2026 - 15:01 WIB

Percepat Ekonomi Kerakyatan, Danrem 102/Pjg Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Kotawaringin Timur

13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Personil polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

13 Mei 2026 - 08:51 WIB

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

13 Mei 2026 - 08:49 WIB

Trending di News