Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN IMBAUAN KEPADA WARGA LARANGAN KARHUTLA

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Kegiatan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk yang berisi tentang sanksi dan pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentangkehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidanapenjara 15 Tahun dan denda 15 milyar rutin dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng Aiptu Rama Wijayadi dan Aiptu Setiawan, C.M., S.H.

Seperti pada Rabu (01/07/2026) pukul 09.05 Wib telah dilaksanakan sosialisasi dan imbauan larangan membakar hutan dan lahan dengan menggunakan spanduk terhadap masyarakat di Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., mengatakan “Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan lebih baik dengan cara bergotong royong, jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan baik.” ucapnya.

Sedangkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. “Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Hulu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Sehinga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum agar seluruh masyarakat di Kecamatan Kapuas Hulu tidak melakukan pembakaranhutan dan lahan” harap Kapolsek (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah

1 Juli 2026 - 07:49 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Kaperwil Nuansa Realita News Jateng, Sastri Widianata, Apresiasi Sinergitas Polri Jaga Kamtibmas

1 Juli 2026 - 07:39 WIB

Genap Setahun Kasus Dugaan Intimidasi Aipda Ni Luh Putu Eka Menggantung, Dede Desak Polda Bali Hentikan Ketidakjelasan dan Pulihkan Nama Baik Anggota

1 Juli 2026 - 07:37 WIB

Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Koramil 1011-03/Kapuas Timur Sampaikan Ucapan Selamat dan Serahkan Kue Ulang Tahun ke Polsek Kapuas Timur

1 Juli 2026 - 07:34 WIB

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum

1 Juli 2026 - 06:23 WIB

Trending di Uncategorized