Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Desil 1 Tak Lolos, Desil 5 Diterima Lewat Penempatan? Mekanisme SPMB Kota Bandung Jadi Sorotan

badge-check


					Desil 1 Tak Lolos, Desil 5 Diterima Lewat Penempatan? Mekanisme SPMB Kota Bandung Jadi Sorotan Perbesar

Bandung – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bandung Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme penempatan/penyaluran yang diterapkan dalam proses penerimaan murid baru di SMP Negeri 36 Bandung.

SPMB merupakan sistem resmi penerimaan murid baru yang menggantikan istilah PPDB. Sistem ini dirancang untuk mewujudkan proses penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi sesuai kebijakan pemerintah.

Pada pelaksanaan gelombang pertama, jalur yang dibuka meliputi Jalur Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Namun, dalam praktiknya terdapat mekanisme penempatan atau penyaluran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Berdasarkan Petunjuk Teknis SPMB Kota Bandung Tahun 2026, penempatan atau penyaluran bukan merupakan jalur penerimaan tersendiri, melainkan mekanisme lanjutan bagi peserta tertentu, seperti kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), yang tidak diterima di seluruh pilihan sekolah dan masih terdapat kuota yang tersedia.

Permasalahan muncul setelah orang tua calon murid bernama Zahira Yulianti menyampaikan keberatan karena putrinya yang terdata sebagai penerima Desil 1 pada Jalur Afirmasi RMP tidak diterima di SMPN 36 Bandung.

Menurut data yang diperoleh media, terdapat tiga calon murid dari MI Arrohmah yang mendaftar ke SMPN 36 melalui Jalur Afirmasi RMP, yaitu Zahira Yulianti (Desil 1), Yoga Husa Pratama (Desil 5), dan Erina Rianti Ahmad (Desil 5).

Dalam hasil seleksi, Yoga Husa Pratama dan Erina Rianti Ahmad dinyatakan diterima melalui mekanisme penempatan/penyaluran, sedangkan Zahira Yulianti tidak diterima.

Merasa terdapat kejanggalan, awak media mendatangi SMPN 36 Bandung untuk meminta penjelasan. Pertemuan diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Ketua Panitia SPMB, dan kemudian dihadiri Kepala SMPN 36 Bandung, Elly Amalia.

Menurut keterangan Wakasek Humas, sejak awal sistem telah menampilkan data peserta penempatan dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.

“Sebelumnya sudah terdata di sistem sebagai jalur khusus penempatan dari Dinas Pendidikan, sehingga Zahira tergeser oleh peserta penempatan tersebut,” ujar Wakasek Humas.

Kepala SMPN 36 Bandung, Elly Amalia, juga menegaskan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan peserta penempatan.

“Kami dari sekolah tidak bisa berbuat apa-apa karena penempatan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Untuk Jalur Afirmasi RMP, prioritasnya adalah Desil. Silakan pertanyakan kepada Dinas Pendidikan karena kami tidak mempunyai kewenangan dalam permasalahan ini,” katanya.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan baru. Jika prioritas Jalur Afirmasi RMP adalah berdasarkan Desil, mengapa peserta dengan Desil 1 tidak diterima, sementara peserta yang tercatat sebagai Desil 5 justru dinyatakan lolos melalui mekanisme penempatan.

Orang tua Zahira mengaku kecewa karena kakak Zahira sebelumnya diterima di SMPN 36 melalui Jalur Afirmasi. Ia menilai putrinya seharusnya memperoleh kesempatan yang sama, terlebih status Desil 1 menunjukkan tingkat prioritas yang lebih tinggi.

Di lapangan, media juga memperoleh informasi bahwa rumah Zahira Yulianti dan Erina Rianti Ahmad berada berdampingan, sedangkan rumah Yoga Husa Pratama berada sekitar 50 meter dari lokasi tersebut. Informasi mengenai kondisi ekonomi keluarga Yoga juga disampaikan oleh pihak orang tua pelapor.

Namun demikian, media belum memperoleh dokumen resmi yang dapat memverifikasi apakah kondisi tersebut berpengaruh terhadap mekanisme penempatan sehingga informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai dasar penerimaan.

Untuk memperoleh penjelasan, awak media juga berupaya menghubungi Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan.

Media kemudian menemui Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Saat dimintai penjelasan mengenai mekanisme tersebut, Kasi SMP menyampaikan bahwa calon murid dimaksud telah diterima di salah satu sekolah swasta gratis dan menyarankan agar pertanyaan mengenai prosedur disampaikan kepada Tim SPMB.

Namun ketika ditanya mengenai dasar pengambilan keputusan penempatan, penjelasan yang diberikan oleh Kasi SMP belum menjawab substansi pertanyaan mengenai alasan peserta Desil 1 tidak diterima sementara peserta Desil 5 diterima melalui penempatan.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2026 dan Petunjuk Teknis SPMB Kota Bandung Tahun 2026, apabila dalam pelaksanaan terdapat penempatan peserta di luar ketentuan, seperti penempatan tanpa kuota yang tersedia atau tidak sesuai kriteria yang diatur, maka dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjamin asas transparansi dan akuntabilitas.

Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

Namun, fakta-fakta yang diperoleh di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara hasil seleksi dan mekanisme penempatan yang perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab bagi Kepala Bidang SMP, Tim SPMB, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Walikota Bandung dan Wakil Walikota Bandung guna memberikan penjelasan terkait dasar hukum, mekanisme penempatan, dan alasan diterimanya peserta melalui penempatan sehingga dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Red)

 

Sumber ; info polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Personil Polsek Kapuas Tengah laksanakan PAM shalat Jum’at di masjid Al Furqon Pujon.

3 Juli 2026 - 14:00 WIB

Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan Personil Polsek Kapuas Tengah.

3 Juli 2026 - 13:57 WIB

3 Juli 2026 - 12:01 WIB

Berikan Imbauan kantibmas kepada warga di lakukan piket Polsek Kapuas Tengah.

3 Juli 2026 - 11:53 WIB

Giat Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat

3 Juli 2026 - 11:46 WIB

Trending di Collection