Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Banama Tingang Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan di Desa Pangi

badge-check


					Upaya Cegah Kebakaran Hutan, Polsek Banama Tingang Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Lahan di Desa Pangi Perbesar

Pulang Pisau – Personil Polsek Banama Tingang terus bergerak aktif melakukan langkah antisipasi guna mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah nyata ini ditunjukkan dengan melaksanakan kegiatan sambang sekaligus sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan, lahan, maupun pekarangan. Kegiatan preventif tersebut dilaksanakan secara tatap muka di kawasan pemukiman warga Desa Pangi, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (05/07/2026) Pagi.

Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian membentangkan spanduk maklumat yang berisi muatan hukum serta sanksi pidana yang tegas bagi pelaku pembakaran lahan. Pendekatan persuasif ini sengaja dilakukan sejak dini demi menyentuh kesadaran hukum masyarakat jelang musim kemarau. Hal ini diharapkan mampu menekan potensi kelalaian manusia yang sering kali menjadi pemicu utama terjadinya bencana kabut asap di wilayah Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Banama Tingang IPDA Fasca Candra Lukmana, S.S., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan utama untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai risiko besar yang ditimbulkan dari Karhutla. “Kami ingin masyarakat memahami betul implikasi hukum, risiko ekologis, serta dampak buruk kebakaran bagi kesehatan maupun ekonomi. Edukasi ini menjadi benteng utama kita sebelum bencana itu terjadi,” ujar IPDA Fasca.

Pihak kepolisian juga secara khusus mengingatkan warga mengenai isi Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999, yang mana pelaku pembakaran dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar. Penegasan sanksi ini disosialisasikan secara humanis agar masyarakat tidak mengabaikan aturan hukum demi membuka lahan dengan cara instan.

Melalui edukasi yang konsisten ini, Polsek Banama Tingang berharap warga Desa Pangi dapat menjadi mitra aktif Polri dalam mengawasi lingkungan sekitar. Kesadaran bersama secara swadaya dari tingkat desa dinilai jauh lebih efektif dalam mendeteksi titik api sejak dini sekaligus mencegah kerusakan alam yang lebih luas di Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada Tindak Pidana Curanmor, Polsek KP Mentaya Perketat Patroli di Kawasan Icon Jelawat

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

‎Personel Polsek Ketapang Patroli Di Pertokoan Pasar

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

Patroli Rawan Pagi, Piket Polsek KP. Mentaya Berikan Himbauan Karhutla Kepada Masyarakat

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

‎Personel Polsek Ketapang Laksanakan Patroli  Pagi Di Komplek Pemukiman Warga.

5 Juli 2026 - 13:36 WIB

‎Polsek Ketapang Monitoring Ketersediaan Dan Harga kebutuhan Bahan Pokok Di Pasar

5 Juli 2026 - 13:34 WIB

Trending di Uncategorized