Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Peredaran Tramadol Skala Besar di Wilayah Cicalengka? Masyarakat Minta Aparat Bertindak

badge-check


					Peredaran Tramadol Skala Besar di Wilayah Cicalengka? Masyarakat Minta Aparat Bertindak Perbesar

Bandung, Nuansa Realita – Redaksi Nuansa Realita menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol yang dijual secara bebas dalam skala besar yang dikendalikan Asep Iyep Ali di sebuah warung atau rumah di wilayah hukum Polsek Cicalengka, Kabupaten Bandung. Selasa, (7/7/26).

Dalam laporan yang diterima redaksi, pelapor menyebut aktivitas penjualan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka di sekitar Jalan Cicalengka Barat, Kabupaten Bandung. Pelapor bahkan mengaku khawatir karena para pelaku diduga merasa kebal hukum.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut, termasuk dugaan adanya aliran uang koordinasi kepada oknum aparat kepolisian. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi kebenaran dugaan tersebut.

Salah seorang pelapor menyampaikan bahwa para pelaku diduga merasa tidak takut terhadap penegakan hukum.

Atas adanya laporan tersebut, redaksi mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Cicalengka, Kanit Reskrim Polsek Cicalengka, maupun Kapolresta Bandung atas laporan dan dugaan yang disampaikan masyarakat tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak kepolisian, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Konsekuensi Hukum

Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Peredaran obat keras secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan kefarmasian.

Apabila dalam proses penyelidikan terbukti terdapat pihak yang dengan sengaja mengedarkan Tramadol tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti melindungi, membekingi, menerima imbalan, atau menyalahgunakan kewenangannya untuk memfasilitasi peredaran obat keras ilegal, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai perbuatannya, termasuk ketentuan mengenai tindak pidana korupsi apabila terbukti menerima suap atau gratifikasi, serta sanksi etik dan disiplin berdasarkan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

(Tim)

 

Bersambung!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MENCEGAH LAHGUN NARKOBA SECARA RUTIN POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SOSIALISASI

7 Juli 2026 - 04:53 WIB

UPAYA CEGAH LAHGUN NARKOBA POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKSANAKAN IMBAUAN KEPADA WARGA

7 Juli 2026 - 04:48 WIB

POLSEK KAPUAS HULU SECARA RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA TERKAIT ILLEGAL LOGGING

7 Juli 2026 - 04:21 WIB

CEGAH AKTIVITAS ILLEGAL LOGGING/PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN SOSIALISASI KEPADA WARGA

7 Juli 2026 - 04:16 WIB

BANGUN KOMUNIKASI DAN JUGA KEPERCAYAAN WARGA, POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS

7 Juli 2026 - 04:08 WIB

Trending di News