Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERIKAN IMBAUAN BAHAYA DAN DAMPAK BILA TERJADI KARHUTLA

badge-check

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personel Polsek Kapuas Hulu Aiptu Rama Wijayadi dan Bripda I Wayan Aditya, melakukan giat sambang ke desa dan memberikan imbauan bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kepada warga di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Selasa (07/07/2026) pukul 08.45 Wib.

Personel Polsek Kapuas Hulu memberikan sosialisasi dan imbauan yang bertujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menambahkan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh anggotanya ini merupakan langkah cepat yang dilakukan dalam upaya sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan di sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Kapolsek.

Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Kapuas Hulu Polres Kapuas Polda Kalteng terus gencar memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan saat membuka kebun atau membersihkan lahan pertanian.

Kapolsek Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat merugikan banyak pihak, baik dari segi lingkungan, kesehatan, maupun keselamatan masyarakat.

“Kami minta kepada seluruh warga untuk tidak membakar hutan atau lahan dalam bentuk apapun. Selain berbahaya, juga melanggar hukum,” tegasnya.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Perda Prov. Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar.

Melalui patroli dialogis dan sosialisasi langsung ke masyarakat, personel Polsek Kapuas Hulu berupaya membangun kesadaran kolektif warga untuk menjaga kelestarian lingkungan dan turut berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. (@13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Bandung Siapkan Penguatan SDM DKPP untuk Jaga Ketahanan Pangan

7 Juli 2026 - 05:25 WIB

Bupati Aceh Tamiang Siap Perkuat Ketahanan Pangan, turun ke sawah pasca bencana

7 Juli 2026 - 05:22 WIB

Kunjungan Kamtibmas Polsek Sebangau Kuala: Ajak Warga Desa Sebangau Permai Jaga Keamanan Bersama

7 Juli 2026 - 05:16 WIB

Dekati Masyarakat, Polsek Pandih Batu Gelar Dialog Kamtibmas di Desa Pangkoh Hilir

7 Juli 2026 - 05:13 WIB

Irjenpol (purn) Drs. Armia Pahmi,MH Bupati Aceh Tamiang tunjuk 2 Pejabat Pelaksana. Rahimuddin Amin plt Sekwan

7 Juli 2026 - 05:12 WIB

Trending di News