Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Polsek KP. Mentaya Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla dan Sanksi Hukum kepada Masyarakat di Pelabuhan Pelindo Sampit

badge-check

Sampit – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan Karhutla beserta sanksi pidana dan denda bagi pelakunya pada Selasa, 07 Juli 2026, di kawasan Pelabuhan Pelindo Sampit.

Kegiatan tersebut menyasar masyarakat dan buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang beraktivitas di sekitar pelabuhan. Personel Polsek KP. Mentaya memberikan edukasi secara langsung serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas melalui media spanduk mengenai bahaya Karhutla dan konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering, serta segera melaporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, personel juga menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana Karhutla, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta ancaman denda hingga Rp15 miliar bagi pelaku Karhutla sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek KP. Mentaya IPDA Ahmad Zaenal menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat kepolisian, tetapi memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat memicu kebakaran. Apabila mengetahui adanya titik api atau kebakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera dilakukan penanganan. Pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama,” tegas Kapolsek.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku semakin meningkat sehingga dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kapuas Kuala Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Kejahatan

7 Juli 2026 - 16:04 WIB

Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas Personel Piket Laksanakan Patroli Dialogis

7 Juli 2026 - 15:56 WIB

Polsek Montallat Sampaikan Pola Hidup Sehat Kepada Warga, Polsek Montallat Sosialisasikan Germas ke Masyarakat

7 Juli 2026 - 15:38 WIB

Polsek Montallat Gelar Sosialisasi Bahaya Hoax untuk Meningkatkan Literasi Informasi Masyarakat

7 Juli 2026 - 15:38 WIB

ANGGOTA PIKET POLSEK KAPUAS KUALA STAND BY SIAGA MAKO PADA MALAM HARI

7 Juli 2026 - 15:37 WIB

Trending di Uncategorized