Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Satpolairud Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Kawasan Pesisir

badge-check


					Satpolairud Polres Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Kawasan Pesisir Perbesar

Pulang Pisau – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pulang Pisau terus berkomitmen mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Langkah nyata ini ditunjukkan dengan gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat pesisir dan pengguna transportasi air guna mencegah tindakan membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (08/07/2026) Pagi.

Dalam aksi humanis ini, personel Satpolairud membentangkan spanduk maklumat yang berisi penegasan hukum dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan. Pendekatan dialogis dilakukan agar pesan yang disampaikan dapat menyentuh kesadaran masyarakat secara mendalam, mengingat dampak buruk kabut asap sangat merugikan berbagai sektor kehidupan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasatpolairud Polres Pulang Pisau Iptu Rodie Damhodie, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa upaya preventif ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat. “Kami merangkul seluruh elemen warga di kawasan pesisir dan daerah aliran sungai untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya karhutla,” ujarnya.

“Membuka lahan pertanian dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga ada sanksi hukum yang berat bagi pelakunya, yaitu pidana penjara dan denda maksimal hingga Rp 15 Miliar,” kata Iptu Rodie Damhodie saat memberikan imbauan langsung kepada warga. Ia juga menambahkan bahwa asap dari kebakaran lahan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi air, hingga stabilitas perekonomian.

Melalui kegiatan sosialisasi yang intensif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami regulasi hukum yang berlaku dan beralih ke metode pengelolaan lahan yang lebih ramah lingkungan. Kesadaran kolektif dari warga menjadi kunci utama dalam meminimalisir potensi bencana kabut asap di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. (Humasrespulpis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

“Cegah Karhutla” Polsek Kapuas Timur Rutin Sosialisasi dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Hutan dan Lahan

8 Juli 2026 - 06:37 WIB

Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-24, Polsek Kahayan Hilir Amankan Lomba Tradisional Manyipet

8 Juli 2026 - 06:32 WIB

Antisipasi Karhutla, Polsek Maliku Cek Kesiapan Sumur Bor di Gandang Barat

8 Juli 2026 - 06:31 WIB

Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau Back Up Evakuasi Pria Diduga ODGJ Berparang di Kantan Dalam

8 Juli 2026 - 06:28 WIB

Polsek Jabiren Raya Dekati Warga Desa Pilang Lewat Dialog Hangat Kamtibmas

8 Juli 2026 - 06:28 WIB

Trending di Uncategorized