Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau terus berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan kedisiplinan di internal kepolisian. Langkah nyata ini dibuktikan dengan digelarnya kegiatan Penegakan Tata Tertib dan Disiplin (Gaktibplin) yang menyasar seluruh personel, baik anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polres Pulang Pisau, Selasa (14/07/2026) Pagi.
Operasi penegakan disiplin ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres Pulang Pisau, IPTU Erwin Hidayat, dengan didampingi oleh seluruh personel Sipropam. Pemeriksaan yang berjalan dengan ketat dan teliti tersebut meliputi beberapa aspek utama, di antaranya pemeriksaan kelengkapan surat data diri seperti KTA, KTP, SIM, dan STNK, pemeriksaan sikap tampang atau kerapian fisik personel, hingga kelengkapan penggunaan Seragam Polisi (Gampol) yang sesuai aturan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasipropam IPTU Erwin Hidayat menjelaskan bahwa pelaksanaan Gaktibplin ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan Polda Kalteng guna memastikan setiap personel tetap menjaga muruah dan aturan kepolisian. Langkah pengawasan internal ini sangat krusial dalam membentuk karakter aparat yang senantiasa patuh pada hukum sebelum mereka terjun langsung untuk melayani masyarakat luas.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pembinaan, pemeliharaan, sekaligus penegakan peraturan tata tertib di internal Polres Pulang Pisau. Tujuan utamanya adalah untuk mencegah dan memitigasi segala bentuk pelanggaran sekecil apa pun yang dilakukan oleh personel. Kita ingin mewujudkan sosok Polri yang benar-benar ‘Presisi’ dan tepercaya di mata publik,” ujar IPTU Erwin Hidayat.
Bagi personel yang kedapatan melanggar aturan tata tertib dan sikap tampang dalam pemeriksaan tersebut langsung diberikan tindakan disiplin fisik di tempat serta teguran lisan. Sipropam menegaskan bahwa teguran ini menjadi peringatan pertama agar personel yang bersangkutan segera membenahi diri. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa yang berulang, maka pihak Propam tidak akan segan untuk menjatuhkan sanksi dan tindakan disiplin yang jauh lebih tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku di lingkungan Polri. (Humasrespulpis).












