Muara Teweh, 17 Juli 2026 – Kecepatan dan profesionalisme Polres Barito Utara kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus penukaran kartu ATM yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp18.353.000. Dalam pengungkapan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FG (28) yang diduga melakukan aksi pencurian terhadap korban PR (64).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu agen Brilink di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Saat itu korban hendak melakukan penarikan tunai, namun kartu ATM miliknya tidak dapat digunakan. Setelah mendatangi Kantor Bank BRI Muara Teweh, korban mengetahui bahwa kartu ATM yang dibawanya ternyata bukan miliknya. Dari hasil pengecekan mutasi rekening, diketahui saldo korban telah berkurang sebesar Rp18.353.000, sehingga korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar bank dan ruang ATM. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban sebelumnya didampingi terlapor saat melakukan transaksi karena korban tidak memahami penggunaan mesin ATM. Meski proses penukaran kartu tidak terekam secara jelas, petugas terus melakukan pendalaman hingga berkoordinasi dengan pihak Bank BRI dan berhasil menemukan serta mengamankan terlapor setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan membawa kartu ATM yang sudah tidak terpakai. Usai membantu korban bertransaksi, pelaku secara diam-diam menukar kartu ATM milik korban dengan kartu yang telah dipersiapkannya. Selanjutnya, kartu ATM korban dikirim kepada kerabatnya di Kota Palangka Raya untuk menarik seluruh saldo rekening korban melalui agen Brilink, kemudian uang hasil pencurian dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku.
Pelaku mengakui bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk melakukan deposit judi online dan membayar utang. Dalam perkara ini, Polres Barito Utara turut mengamankan barang bukti berupa satu buku tabungan BRI dan satu kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti kesigapan personel Polres Barito Utara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polres Barito Utara akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM maupun agen perbankan, menjaga kerahasiaan PIN, dan segera melapor apabila menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Iptu Novendra W.P.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Barito Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan berkeadilan. Polres Barito Utara juga akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengungkapan berbagai tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Barito Utara.(ed)













