Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Keluhan Warga Akibat Polusi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT. Mitra Sentra Manunggal

badge-check


					Keluhan Warga Akibat Polusi dan Dugaan Pelanggaran Lingkungan oleh PT. Mitra Sentra Manunggal Perbesar

TEGAL, nuansarealitanews.com. Warga Desa Margaayu, Kabupaten Tegal, mengeluhkan dampak polusi udara, suara bising, getaran, dan debu yang ditimbulkan oleh aktivitas produksi bata ringan (hebel) PT Mitra Sentra Manunggal.

 

Keluhan ini juga dirasakan oleh pihak sekolah dan warga yang tinggal di sekitar pabrik. Berdasarkan investigasi di lapangan pada Senin, 15 September 2025, tim media menemukan adanya debu, asap, dan bau tidak sedap yang berasal dari pabrik.

 

Bahkan, debu terlihat jelas berterbangan hingga ke area Sekolah Menengah Pertama (SMP) AT-TIN UMP yang berbatasan langsung dengan pabrik.

 

Dampak dan keluhan warga seperti yang diungkapkan Kepala Sekolah SMP AT-TIN UMP, Prayitno bahwa polusi tersebut sangat mengganggu kegiatan belajar mengajar.

 

“Dampaknya luar biasa, mulai dari debu dan bau. Murid dan guru tidak bisa lepas dari masker,” ujar Prayitno.

 

Ia menambahkan, sudah ada guru yang mengalami batuk-batuk akibat polusi tersebut.

 

Hal serupa disampaikan oleh Suduri, seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pabrik.

 

Ia menyebutkan empat poin utama yang menjadi keluhan, yaitu getaran, asap, debu, dan bau yang mengganggu.

 

“Kalau malam mereka lagi beraktifitas, terasa getaran bumi. Asap, debu, bau, dan suara bising juga mengganggu,” kata Suduri.

 

Ia juga menegaskan bahwa belum ada kompensasi yang diberikan perusahaan kepada warga.

 

Tanggapan pihak perusahaan, melalui petugas keamanan, menolak memberikan konfirmasi dengan alasan HRD dan manajer sedang tidak berada di tempat.

 

Sementara itu, Sekretaris Desa Margaayu, Amin membenarkan bahwa sudah ada laporan lisan dari masyarakat terkait masalah ini.

 

“Untuk sementara memang sudah ada laporan masyarakat ke kami secara informal, tapi kalau secara tertulis belum,” jelas Sekdes.

 

Menanggapi dugaan pelanggaran, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Taryo, menjelaskan bahwa PT Mitra Sentra Manunggal telah mengajukan perizinan.

 

Namun, perusahaan diwajibkan untuk melengkapi persyaratan sesuai prosedur Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melakukan pelaporan setiap enam bulan sekali.

 

“Untuk mengetahui apakah mereka sudah laporan atau belum, itu bukan di bagian kami, ada lagi bidangnya yang untuk mengawasi,” terang Taryo.

 

Aturan dan kewajiban perusahaan dalam AMDAL kasus yang menimpa PT Mitra Sentra Manunggal ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan AMDAL.

 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang memiliki potensi dampak besar dan penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL.

 

AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.

 

Hal ini diperlukan sebagai prasyarat dalam pengambilan keputusan terkait perizinan berusaha, memastikan kelayakan lingkungan dari suatu proyek.

 

Kewajiban Perusahaan

Berikut adalah beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan berdasarkan regulasi lingkungan di Indonesia:

 

Penyusunan dan Persetujuan AMDAL: Perusahaan wajib menyusun dokumen AMDAL yang meliputi Kerangka Acuan (KA-ANDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Dokumen ini harus disetujui oleh instansi berwenang sebelum kegiatan operasional dimulai.

 

Pelaporan Berkala:

Perusahaan wajib melaporkan implementasi RKL dan RPL secara berkala kepada instansi terkait, biasanya setiap enam bulan sekali.

 

Laporan ini memuat data pemantauan kualitas udara, air, dan pengelolaan limbah untuk memastikan baku mutu lingkungan terpenuhi.

 

Pengelolaan Limbah:

Perusahaan harus mengelola limbah padat dan cair sesuai standar yang berlaku, termasuk debu dan asap.

 

Penggunaan teknologi ramah lingkungan dan alat pengendali polusi seperti dust collector atau filter wajib dilakukan untuk mencegah pencemaran.

 

Sosialisasi dan Keterbukaan Informasi: Perusahaan wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar mengenai rencana kegiatan dan potensi dampaknya.

 

Keterbukaan informasi ini penting untuk membangun kepercayaan dan mencegah konflik sosial.

 

Dengan tidak terpenuhinya beberapa poin di atas, PT Mitra Sentra Manunggal diduga telah melanggar prosedur dan peraturan lingkungan yang berlaku.

 

Warga berharap pihak perusahaan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi polusi atau menghentikan operasional jika masalah ini tidak dapat diselesaikan.

 

(Sas NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Gelar Wisuda Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026

13 Mei 2026 - 15:04 WIB

25 Ekor Sapi Diduga Lolos ke Jawa, Kasus SKH Palsu di Gilimanuk Disorot: Nama Oknum Polisi Disebut, Penyidik Dipertanyakan

13 Mei 2026 - 15:01 WIB

Percepat Ekonomi Kerakyatan, Danrem 102/Pjg Tinjau Progres Pembangunan KDKMP di Kotawaringin Timur

13 Mei 2026 - 12:34 WIB

Personil polsek lakukan Patroli ke pasar harian Pujon desa Pujon.

13 Mei 2026 - 08:51 WIB

Personil Polsek kapuas tengah Rutin lakukan imbauan larangan karhutla kepada masyarakat.

13 Mei 2026 - 08:49 WIB

Trending di News