Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menetapkan pasangan Drs. Armia Pahmi, MH – Ismail, SE.I sebagai Bupati dan wakil Bupati Aceh Tamiang periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna tentang pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih, Senin (20/1/2025).
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, mengatakan pengumuman hasil penetapan ini berdasarkan surat keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2025. Di mana dalam surat tersebut Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Pengumuman penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat kabupaten, merupakan salah satu tahapan atau amanah dari surat edaran menteri dalam negeri Nomor: 100.2.4.3/4378/sj tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 yang harus dilaksanakan,” kata Fadlon.
Fadlon menjelaskan hasil penetapan ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh untuk memperoleh pengesahan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. “Kami akan mengirimkan surat permohonan pengesahan ini beserta kelengkapannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh,” kata Fadlon.
Bupati terpilih Armia Pahmi menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya untuk memimpin Aceh Tamiang.
Armia mengajak seluruh elemen untuk bersinergi dalam membangun Kabupaten Aceh Tamiang ke arah yang lebih baik lagi. “Visi misi kami tidak akan terwujud tanpa ada dukungan dari seluruh elemen. Mari kita bersama sama bersinergi untuk arah pembangunan Aceh Tamiang yang lebih baik lagi kedepannya,” ajaknya. []












