SUKAMARA – Personil Piket Polsek Jelai, Brigpol Andre Yudha Efendi, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Hotline Call Center 110 kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Jelai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga agar lebih mengenal serta memanfaatkan layanan darurat Polri secara bijak. Layanan Call Center 110 dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak pidana, maupun situasi darurat yang membutuhkan kehadiran cepat kepolisian.
Dalam sosialisasinya, Brigpol Andre Yudha Efendi menekankan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti dengan sigap oleh personel Polri. Dengan begitu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melapor apabila mengalami atau menyaksikan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.
“Hotline 110 merupakan sarana resmi Polri untuk menampung laporan masyarakat. Mari gunakan layanan ini secara tepat dan bijak, demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkap Brigpol Andre.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya partisipasi dalam menjaga kamtibmas serta terjalin sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat di Kecamatan Jelai.












