Majalengka, Alokasi anggaran sebesar Rp. 58.000.000 untuk program Dukungan Ketahanan Pangan Bidang Peternakan Ayam Petelur dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Cibogor, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, memunculkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaannya.
Media Nuansa Realita telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Cibogor pada (04/09/26).guna mendapatkan kejelasan terkait pelaksanaan program tersebut. Permohonan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Cibogor, Riki, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apa pun.
Dalam konfirmasi tdrsebut awak media Nuansa Realita mengemukakan lima poin pertanyaan mendasar yang menjadi hak publik untuk diketahui:
1. Apakah benar dana sebesar Rp58 juta tersebut telah dialokasikan dan direalisasikan?
2. Bagaimana rincian teknis dan spesifikasi penggunaan dana — apakah seluruhnya diserahkan langsung kepada warga atau ada porsi untuk belanja lain?
3. Berdasarkan kriteria apa penerima manfaat ditetapkan, dan apakah prosesnya terbuka serta terdokumentasi?
4. Bagaimana sistem pelaporan, pengawasan, dan akses publik terhadap laporan pertanggungjawaban kegiatan?
5. Bagaimana jaminan keberlanjutan program dan tanggapan atas keraguan yang berkembang di masyarakat?
Hingga batas waktu penulisan berita ini, tidak ada penjelasan tertulis maupun lisan yang disampaikan pihak desa.
Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui ke mana anggaran mengalir, siapa yang menerima manfaat, dan apakah kegiatan sesuai perencanaan. Ketidaktanggapan pihak pengelola justru memperkuat asumsi bahwa ada hal yang tertutup dari pengawasan publik.
Dibalik itu semua, Publik Berhak Tahu, dan Pemerintah Berkewajiban untuk Terbuka karena Nilai Rp. 58 juta bukanlah angka yang kecil bagi anggaran desa. Tanpa penjelasan resmi, sulit dipastikan apakah dana tersebut telah tersalurkan secara tepat sasaran, apakah proses pemilihan penerima dilakukan secara adil, dan apakah laporan pertanggungjawaban tersusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami mengundang Kepala Desa Cibogor, Riki, untuk segera memberikan penjelasan. Ruang tanggapan tetap terbuka lebar- setiap penjelasan resmi akan kami muat secara utuh sebagai bagian dari pemberitaan ini.
Keterbukaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan warga terhadap pemerintah desanya. Menutup diri dari konfirmasi bukanlah jawaban yang dapat diterima oleh masyarakat yang menaruh harapan pada transparansi pengelolaan keuangan desa.
(Fahmi)










