SUKAMARA – Polsek Jelai terus melakukan langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosialisasi dan patroli dialogis, personel Polsek Jelai mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum.
Kapolsek Jelai menegaskan bahwa selain melanggar hukum, pembakaran lahan juga berdampak buruk bagi kesehatan dan kelestarian lingkungan. “Asap yang ditimbulkan tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas sehari-hari bahkan transportasi. Oleh karena itu, mari kita jaga alam bersama dengan tidak melakukan pembakaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, personel juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan mencari alternatif yang lebih ramah dalam mengelola lahan. Masyarakat diminta agar segera melapor apabila menemukan adanya tindakan pembakaran hutan atau lahan, sehingga bisa segera ditangani sebelum menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Melalui sosialisasi berkelanjutan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla serta mendukung terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Jelai.