Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Tentang Bahaya Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Sambang Warga Bergerak Aktif dalam Pencegahan Tambang Ilegal, Polsek Manuhing Tingkatkan Sosialisasi Polsek Manuhing: Edukasi Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Bencana Kebakaran Hutan Polsek Manuhing: Turun Lapangan Cek Debit Air Terkini, Antisipasi Bencana Banjir Polsek Rungan: Edukasi Bahaya Pungutan Liar, Menemukan Segera Lapor Polsek Rungan Bergerak Aktif dalam Upaya Pencegahan Tambang Ilegal, Personel Rutin Sosialisasi

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Ungkap Aksi Brutal hingga Kasus Narkoba di Press Release Terbaru

badge-check

Pulang Pisau – Kepolisian Resor Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Dalam press release yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, Polres mengungkap tiga kasus kriminal yang berhasil diungkap, mulai dari aksi penembakan brutal, pencurian ATM, hingga penyalahgunaan narkoba.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji, konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., Kasat Resnarkoba AKP Waryoto, S.H., M.M., dan Kapolsek Jabiren Raya IPTU Anang Toto Hadiyanto, AKBP Iqbal menyampaikan bahwa pengungkapan tiga kasus ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap adalah penembakan maut yang terjadi pada 25 September 2025 di Wahana ATV Harmoni Alam Nusa, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Korban, pria berinisial M, tewas setelah ditembak menggunakan senapan angin kaliber 6 mm oleh pelaku berinisial GA.

“Korban sebenarnya bukan pelaku kejahatan, tapi pekerja yang sedang membersihkan kolam. GA salah sasaran dan bertindak tanpa memastikan identitas korban,” ungkap Kapolres.

Aksi penembakan ini terjadi setelah dua karyawan wanita di wahana tersebut mengira ada upaya perampokan dan meminta bantuan keluarga. GA datang bersama beberapa orang, dan ketika melihat korban, langsung menembak tanpa banyak tanya.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. GA kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kasus kedua yang diungkap adalah pencurian ATM. Pelaku berhasil mencuri kartu ATM korban dan menguras saldo menggunakan PIN yang berhasil diperoleh secara ilegal.

“Pelaku kini sudah diamankan. Kami terus mengingatkan masyarakat agar menjaga kerahasiaan PIN dan berhati-hati menyimpan kartu ATM,” jelas Kapolres.

Tak kalah serius, Polres Pulang Pisau juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Beberapa tersangka ditangkap bersama barang bukti sabu dalam operasi yang digelar Satnarkoba.

Kasat Narkoba AKP Waryoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Dalam penutupnya, AKBP Iqbal Sengaji menegaskan bahwa semua pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Dalam kasus penembakan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Jika diperlukan, akan kami terapkan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata. Kami pastikan setiap pelaku tindak pidana akan ditindak secara tegas,” tegasnya. (Humasrespulpis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sosialisasi Tentang Bahaya Kebakaran Hutan, Bhabinkamtibmas Polsek Sepang Sambang Warga

18 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Bergerak Aktif dalam Pencegahan Tambang Ilegal, Polsek Manuhing Tingkatkan Sosialisasi

18 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Polsek Manuhing: Edukasi Warga Peduli Lingkungan dan Cegah Bencana Kebakaran Hutan

18 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Polsek Manuhing: Turun Lapangan Cek Debit Air Terkini, Antisipasi Bencana Banjir

18 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Polsek Rungan: Edukasi Bahaya Pungutan Liar, Menemukan Segera Lapor

18 Oktober 2025 - 16:52 WIB

Trending di Uncategorized