Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Advokat Budi Brilliant Sukses Jerat Debitur Nakal

badge-check


					Advokat Budi Brilliant Sukses Jerat Debitur Nakal Perbesar

, Nuansarealita. – 14 Oktober 2025 – Advokat Ade Budi Brilliant, S.T., S.H., seorang praktisi hukum yang sudah tidak asing lagi di kalangan advokat Banyumas, kembali mencatatkan keberhasilan gemilang dalam penanganan kasus. Ade Budi Brilliant, selaku kuasa hukum resmi dari PT. Woori Finance Indonesia (WFI) Cabang Cilacap, berhasil memproses hukum seorang debitur nakal yang diduga melakukan pengalihan objek Jaminan Fidusia hingga divonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Debitur berinisial YW dilaporkan kepada pihak berwajib setelah diduga kuat melakukan pengalihan kendaraan yang masih dalam proses kredit. Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tersebut terjadi pada tahun 2023 antara YW dengan pihak PT. WFI Cabang Cilacap, yang diwakili oleh EN, untuk unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.

Menurut keterangan Ade Budi Brilliant, kliennya, YW, tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dari bulan Juni 2023 hingga September 2023. Meskipun debitur telah wanprestasi, PT WFI Cabang Cilacap tetap menjalankan prosedur hukum yang benar dengan mengajukan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PPU-XVII/2019.

Karena debitur YW tetap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya maupun menyerahkan objek Jaminan Fidusia, Ade Budi Brilliant kemudian melaporkan YW kepada pihak yang berwajib atas dugaan tindak pidana.

Debitur YW didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta bagi Pemberi Fidusia yang mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Menurut Ade, proses hukum telah berjalan hingga tingkat banding. Sebelum debitur mengajukan banding, putusan pengadilan tingkat pertama telah dijatuhkan. Kemudian, Putusan Pengadilan Tinggi Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap, di mana yang bersangkutan telah divonis hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan.

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, Ade Budi Brilliant menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polresta Cilacap dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi dan kinerja aparat penegak hukum. Vonis 1 tahun 4 bulan ini diharapkan dapat menjadi efek jera yang nyata bagi debitur-debitur lain yang berniat melanggar Pasal 36 UU Fidusia, yaitu dengan menggadaikan atau mengalihkan objek jaminan selama masih dalam masa kredit tanpa persetujuan tertulis dari pihak finance,” pungkas Ade.(Sas NR)

Penulis .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sapto, SH Ketua LBH Dewan Adat Bamus Betawi Harap Jadi Wadah Hukum Masyarakat Betawi 

10 Mei 2026 - 10:25 WIB

Ketum Bamus Betawi Eki Pitung Tegaskan Persatuan dan Pelestarian Budaya 

10 Mei 2026 - 10:23 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1015-07/Parenggean Aktif Laksanakan Komsos di Desa Binaannya

10 Mei 2026 - 09:03 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU CEGAH ADANAYA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

10 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kuasa Hukum: Ahmad Dedi Tidak Menghindar Dari Media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi, Hormati Proses Hukum

10 Mei 2026 - 07:54 WIB

Trending di News