Menu

Mode Gelap
Putus Tindak Pelanggaran Pungli, Personel Polsek Teweh Tengah Himbau Stop Pungli ke Warga Putus Penyebaran Berita Hoax, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Hoax Kepada Warga Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barut – Sosialisasi berkaitan dengan ANTI HOAX, Personel Polsek Teweh Tengah Jajaran Polres Barut (Barito Utara), Polda Kalteng secara humanis disampaikan oleh Personel Polsek Teweh Tengah kepada warga di Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara. Selasa (21/10/2025) Pagi mulai Pukul 09:45 WIB. Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Teweh Tengah KOMPOL Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. mengatakan personel Polsek Teweh Tengah gencar memberikan pemahaman tentang adanya penyebaran berita hoax, fitnah atau berita yang tidak sesuai fakta dan kenyataan baik melalui media sosial ataupun secara langsung face to face tidak menggunakan media internet. “Kami juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat sebagai upaya memutus rantai penyebaran hoax, fitnah atau berita tanpa bukti itu dapat melanggar dan dikenakan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta merugikan banyak pihak,” tambahnya. “Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai bentuk Polri peduli kepada masyarakat dengan diputusnya rantai penyebaran Hoax diharapkan masyarakat tidak termakan berita-berita tidak benar,” Tutupnya. (Frd) Himbau Tentang Bahaya Membakar Hutan, Polsek Teweh Tengah Sampaikan Stop Karhutla kepada Warga Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polsek Teweh Tengah Laksanakan Patroli Sampaikan Pola Hidup Sehat Kepada Warga, Polsek Teweh Tengah Sosialisasikan Germas ke Masyarakat Berikan Rasa Aman dan Nyaman di SPBU, Polsek Teweh Patroli ke SPBU di Wilayah Kecamatan Teweh Tengah

DPRD Murung Raya

DPRD Mura Tekankan Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini

badge-check


					DPRD Mura Tekankan Tertib Lalu Lintas Sejak Usia Dini Perbesar

Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti dengan serius edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perhubungan (Dishub) terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Surat Disdikbud bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu menegaskan agar satuan pendidikan mengingatkan peserta didik tidak membawa kendaraan bermotor. Edaran ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Dishub bernomor 550/143/DISHUB/2025 dengan maksud serupa.

Menurut Rumiadi, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dan bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Ini demi keselamatan bersama, terutama bagi pelajar yang belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor,” tegas politisi PDIP itu, Sabtu (30/8).

Ia menambahkan, meski bersifat imbauan yang tidak memaksa, namun kepatuhan terhadap aturan tersebut sangat penting. Peran orang tua dan sekolah, kata Rumiadi, juga menjadi kunci dalam menanamkan budaya disiplin serta tertib berlalu lintas sejak dini.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini lahir menyusul kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. “Semoga peristiwa tersebut menjadi pelajaran berharga dan menumbuhkan kesadaran kita semua untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Mura Dorong Peran Strategis Pokja PUG dalam Pembangunan Daerah

17 Oktober 2025 - 22:40 WIB

Reses DPRD Mura di Sungai Bakanon: Johansyah Serap Aspirasi Infrastruktur dan Kebutuhan Dasar Warga

16 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Wujud Sinergi Ulama dan Umaro, Peringatan Hari Santri Nasional 2025 Murung Raya Akan Digelar Meriah

15 Oktober 2025 - 14:40 WIB

DPRD Murung Raya Dorong Kemajuan Desa Melalui Peningkatan SDM dan Penguatan Ekonomi Lokal

15 Oktober 2025 - 14:36 WIB

Legislator Mura Susilo Dorong Program Positif untuk Pemberdayaan Pemuda

15 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Trending di DPRD Murung Raya