Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Jual Obat Terlarang, Oknum Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga

badge-check


					Jual Obat Terlarang, Oknum Warga Medan Diringkus Polres Purbalingga Perbesar

Polres Purbalingga, nuansarealitanews.com. Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang laki-laki yang ditemukan mengedarkan obat terlarang jenis psikotropika dan daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

 

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira jam 19.00 WIB di sebuah ruko yang beralamat di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

 

“Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 Polres Purbalingga,” ungkap Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Jumat (17/10/2025) siang.

 

Disampaikan bahwa tersangka yang diamankan berinisial TS (52) warga Medan, Sumatera Utara. Tersangka berdomisili di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

 

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan obat psikotropika dan obat daftar G di wilayah Kecamatan Purbalingga dengan membuka kios atau toko yang disamarkan menjual barang kelontong,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang diamankan diantaranya 18 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Camlet Alprazolam, 8 butir obat jenis Riklona Clonazepam dan 1.418 butir obat daftar G.

 

Menurut Wakapolres, tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar.

 

“Selain kasus tersebut, selama bulan Oktober 2025 Satresnarkoba Polres Purbalingga juga mengungkap dua kasus lainnya. Kasus tersebut terkait kepemilikan Ganja di wilayah Kecamatan Purbalingga dan penyalahgunaan Sabu di wilayah Kecamatan Karanganyar,” tambahnya.

 

Wakapolres menegaskan komitmen Polres Purbalingga dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kerja sama dan dukungan masyarakat diperlukan untuk memberi informasi apabila ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

 

“Masyarakat bisa melapor melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

 

(Sas NR)

 

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1015-07/Parenggean Aktif Laksanakan Komsos di Desa Binaannya

10 Mei 2026 - 09:03 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU CEGAH ADANAYA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

10 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kuasa Hukum: Ahmad Dedi Tidak Menghindar Dari Media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi, Hormati Proses Hukum

10 Mei 2026 - 07:54 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DIALOGIS DI SPBU, PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM AMAN

10 Mei 2026 - 07:50 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERI PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA KEPADA PEMUDA

10 Mei 2026 - 07:46 WIB

Trending di News