Menu

Mode Gelap
Kehadiran Polisi di Malam Hari, Polsek Sepang Pastikan Kamtibmas Aman Polsek Kurun Tingkatkan Patroli Malam Hari, Warga Nyaman Beraktivitas Cegah Kejahatan, Patroli Malam Polsek Manuhing Tingkatkan Rasa Aman Warga Polres Gunung Mas Pastikan Tak Ada Celah di Rutan Malam Hari Siap Bertugas Malam Hari: Propam Polres Gunung Mas Jamin Anggota Disiplin dan Profesional Patroli Polsek Rungan Siap Sedia Warga Tidur Nyenyak, Kejahatan Minggat

News

Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu

badge-check


					Ungkap Peredaran Narkoba Polda Bali Amankan Hampir 1 KG Sabu Perbesar

Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit 1 dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., membsnarkan pengungkapan tersebut, Jum’at, 17/10/2025.

 

KBP Radiant menyampaikan dalam pengungkapan demgan TKP Jl sekar jepun IV Denpasar Timur, Polda Bali mengamankan satu orang laki-laki an. Kas 26 tahun alamat Jl.Setiaki Gg Taman Denpasar pada 13 oktober 2025 sekira pukul 13.30 WITA.

 

Dari tangan tersangka kita juga mengamankan barang bukti 978,08 gram netto (kode a1 s/d a2 dan b1 s/d b10) dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 2 butir tablet berwarna hijau bergambar mahkota yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis ekstasi dengan berat 0,90 gram netto (kode c).

Termasuk timbangan, HP serta peralatan pendukung lainnya dalam mengedarkan barang haram tersebut.

 

Modus operandi tersangka sengaja memiliki, menyimpan dan menguasai serta menempelkan kembali narkotika golongan 1 sabu (metamfetamina) dan ektasi (mdma).

 

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta proses pengembangan penyidikan lebih lanjut dan tersangka dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram. Dengan ancaman hukuman

Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

 

Terkait pengungkapan kasus tersebut kami mengajak seluruh lapisan masyarakat mari kita bersama saling mengawasi dan mengingatkan di lingkungan masing-masing akan bahaya dari ancaman peredaran gelap Narkoba, jika ada yang menemukan silakan laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor.

 

Peredaran gelap Narkoba sangat berbahaya dan mengancam generasi penerus bangsa, kami jajaran Polda Bali berkomitmen memberantas dan menindak tegas segala bentuk peredaran gelap Narkoba, tegas KBP Radiant.

 

 

(Hms/yadon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Giat Berikan Imbauan kepada warga masyarakat rutin oleh ka SPKT Polsek Kapuas Tengah.

18 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Giat Personil Polsek berikan imbauan kepada penumpang feri penyebrangan.

18 Oktober 2025 - 15:03 WIB

KAPOLSEK KAPUAS TENGAH DAMPINGI WAKIL BUPATI KAPUAS SERAHKAN BANTUAN KEPADA WARGA KEC. KAPUAS TENGAH

18 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Bid Propam Polda Bali Gelar Syukuran dan Bakti Sosial dalam Rangka HUT ke-23 Propam Polri

18 Oktober 2025 - 14:12 WIB

HUT ke -23 Propam Polri : Refleksi untuk Memperkuat Kedisiplinan dan Integritas

18 Oktober 2025 - 13:52 WIB

Trending di News