Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Hotmix Jalan Ratusan Juta dari Dana Desa Diduga Tanpa Tender, Kades Tenjolayar Bungkam Seribu Bahasa!! 

badge-check


					Hotmix Jalan Ratusan Juta dari Dana Desa Diduga Tanpa Tender, Kades Tenjolayar Bungkam Seribu Bahasa!!  Perbesar

Majalengka, NR – Sebuah proyek hotmix jalan desa di Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka senilai Rp. 295.115.900 menjadi sorotan tajam.

 

Pasalnya, Proyek yang didanai dari Dana Desa (DD) Tahun 2024 ini diduga kuat tidak melalui proses tender atau lelang yang seharusnya menjadi prosedur wajib.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek hotmix dengan nilai anggaran Rp. 295juta sudah seharusnya melalui mekanisme tender sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Namun, sumber terpercaya mengungkapkan bahwa proyek ini diduga dikerjakan tanpa adanya proses lelang terbuka.

 

“Seharusnya anggaran hotmix jalan Rp. 295juta itu dilakukan tender, biar jelas siapa yang mengerjakan dan berapa harga yang sebenarnya. Coba kang tanyakan lebih lanjut, apakah pihak desa pada anggaran Tahun 2024 untuk hotmix jalan dilakukan tender atau tidak, lalu siapa yang dibentuk tim pengadaan yang melakukan proses lelang tersebut”.ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Narasumber menambahkan, hotmix tersebut diduga dilakukan pihak desa tidak secara transparan.

 

“Kalau pun memang benar menurut pihak desa itu dilakukan secara terbuka dan transparan, ada tidak pada saat proses tender berlangsung dilaksanakan secara terbuka melalui Sistem Informasi Pengadaan Desa (SIPD)”.jelasnya.

 

Dugaan tidak dilakukannya tender ini memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas pekerjaan dan potensi terjadinya penyimpangan anggaran. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan investigasi untuk memastikan proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Praktik pengadaan barang dan jasa tanpa tender berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya :

 

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengamanatkan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: Mengatur tata cara pengelolaan Dana Desa, termasuk pengadaan barang dan jasa.

– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menjadi acuan dalam pelaksanaan tender atau lelang proyek pemerintah.

 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tenjolayar telah diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan ini, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

 

(Fis/Sdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1015-07/Parenggean Aktif Laksanakan Komsos di Desa Binaannya

10 Mei 2026 - 09:03 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DI SPBU CEGAH ADANAYA PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI

10 Mei 2026 - 07:57 WIB

Kuasa Hukum: Ahmad Dedi Tidak Menghindar Dari Media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi, Hormati Proses Hukum

10 Mei 2026 - 07:54 WIB

POLSEK KAPUAS HULU PATROLI DIALOGIS DI SPBU, PASTIKAN KETERSEDIAAN BBM AMAN

10 Mei 2026 - 07:50 WIB

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN BERI PENYULUHAN BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA KEPADA PEMUDA

10 Mei 2026 - 07:46 WIB

Trending di News