NUANSA REALITA, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya tengah menyiapkan langkah strategis untuk menertibkan tata letak dan pengelolaan reklame di sejumlah ruas jalan protokol. Upaya ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus menjaga estetika kota.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyusun regulasi yang akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan reklame, termasuk ukuran, jarak penempatan, serta lokasi pemasangan.
“Kita akui bahwa pengelolaan pajak reklame saat ini belum optimal. Karena itu, Pemko sedang menyiapkan aturan agar ke depan lebih tertib, rapi, dan memiliki nilai estetika,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Menurutnya, dalam regulasi yang sedang disusun, nantinya penempatan reklame akan diatur agar tidak membahayakan pengguna jalan. Pemko juga berencana menata titik-titik reklame agar seragam di trotoar atau zona yang sudah ditentukan.
“Jarak antar reklame akan diatur. Begitu juga ukuran dan tinggi tiangnya. Tujuannya agar tidak semrawut dan tetap memperhatikan keselamatan serta keindahan kota,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan potensi pajak reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan tata kelola yang baik, reklame bukan hanya sarana promosi tetapi juga berkontribusi bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. (MC/NR/nri)