BADUNG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Badung kembali mencuat. Kali ini, seorang anggota Polres Badung berpangkat Aiptu yang bertugas sebagai PS Kauryanmin Satintelkam Polres Badung, I Wayan Karang Suryantara, disebut-sebut dalam informasi yang diterima awak media terkait dugaan penarikan “uang atensi” dari tempat hiburan malam.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan sumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Karena itu, aparat pengawasan internal Polri diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan benar atau tidaknya informasi tersebut.
Nama Aiptu I Wayan Karang Suryantara menjadi sorotan setelah seorang warga Dalung yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan informasi kepada awak media. Sumber tersebut menuding bahwa yang bersangkutan diduga secara rutin mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, khususnya di kawasan Kuta Utara.
Menurut sumber, kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan pengambilan sejumlah uang yang disebut sebagai “atensi”, dengan isu perizinan keramaian disebut sebagai modus atau alasan yang digunakan.
“Informasinya setiap bulan mendatangi tempat hiburan malam untuk mengambil uang atensi dengan modus izin keramaian,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Keterangan sumber itu tentu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Namun, informasi tersebut dinilai cukup serius untuk ditelusuri karena menyangkut nama anggota kepolisian serta pelayanan perizinan dan pengawasan kegiatan masyarakat.
Apabila dugaan tersebut benar, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengenai siapa yang menerima uang, tetapi juga berapa besar nominalnya, tempat hiburan mana saja yang diduga memberikan uang, sejak kapan praktik tersebut berlangsung, untuk kepentingan apa uang diberikan, serta ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Sebaliknya, apabila informasi itu tidak benar, pemeriksaan internal juga penting dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus membersihkan nama anggota yang disebutkan.
Dikonfirmasi Awak Media
Dalam menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berusaha meminta klarifikasi langsung kepada Aiptu I Wayan Karang Suryantara melalui WhatsApp pada Selasa (29/9/2026).
Namun hingga materi pemberitaan ini disusun, klarifikasi substantif atas tudingan tersebut belum diperoleh dari yang bersangkutan.
Awak media kemudian menghubungi Kapolres Badung untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan tersebut. Kapolres Badung memberikan respons singkat terhadap konfirmasi yang disampaikan.
“Terima kasih infonya,” jawab Kapolres Badung melalui WhatsApp, Selasa (29/9/2026).
Respons tersebut menjadi penting karena informasi dugaan pungli kini telah disampaikan kepada pimpinan Polres Badung. Publik selanjutnya menunggu apakah informasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal guna memastikan duduk perkara secara terang.
Propam Polda Bali Diminta Turun Tangan
Tokoh masyarakat Kuta Utara, Agung Yuda, meminta Bidpropam Polda Bali tidak mengabaikan informasi tersebut. Menurutnya, dugaan pungutan terhadap pelaku usaha hiburan malam perlu diperiksa secara menyeluruh dan tidak cukup berhenti pada individu yang disebutkan.
Ia meminta pemeriksaan juga menyasar kemungkinan adanya aliran “uang atensi”, apabila praktik tersebut memang terbukti terjadi.
“Propam Polda Bali agar segera mengungkap. Oknum seperti ini harus diproses dengan tegas. Ke mana alur atensi tersebut harus ditelusuri, termasuk ke semua tempat hiburan malam,” kata Agung Yuda, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam juga penting dilakukan secara objektif. Apabila ditemukan pelanggaran izin, jam operasional, ketertiban, ataupun ketentuan lainnya, penegakan aturan harus dilakukan secara resmi dan transparan, bukan melalui mekanisme pembayaran informal.
“Kalau tempat hiburan malam ada yang melanggar aturan, proses dengan tegas tanpa pandang bulu. Ciptakan situasi Kuta Utara yang nyaman dan bebas dari pungli,” tegasnya.
Jangan Sampai “Atensi” Menjadi Celah Transaksi dengan Aparat
Persoalan yang perlu didalami adalah penggunaan istilah “atensi”. Dalam praktik penegakan hukum, setiap dugaan pemberian uang oleh pelaku usaha kepada aparat di luar mekanisme resmi harus diperiksa secara transparan untuk mengetahui tujuan, penerima, serta dasar pemberiannya.
Terlebih Kuta Utara merupakan salah satu kawasan dengan aktivitas pariwisata dan hiburan malam yang tinggi. Pengawasan terhadap tempat usaha semestinya dilakukan berdasarkan aturan dan kewenangan masing-masing instansi.
Apabila suatu tempat hiburan membutuhkan izin atau pemberitahuan kegiatan tertentu, seluruh proses harus mengikuti mekanisme resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, aparat wajib mengambil tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai dugaan penarikan uang secara berkala tidak semestinya dibiarkan menjadi rumor. Pemeriksaan diperlukan untuk memisahkan antara fakta, tudingan, dan informasi yang belum terbukti.
Perlu Telusuri Tempat Hiburan yang Disebut Memberikan Atensi
Bidpropam Polda Bali maupun Si Propam Polres Badung dapat menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pengelola tempat hiburan malam yang diduga pernah didatangi.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada ada atau tidaknya penyerahan uang, nominal dan frekuensinya, pihak yang meminta atau menerima, serta apakah terdapat bukti komunikasi maupun transaksi yang dapat diverifikasi.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tudingan liar yang merugikan pihak tertentu.
Bila tidak ditemukan bukti, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian kepada publik dan kepada anggota yang namanya disebut. Namun apabila ditemukan bukti pelanggaran disiplin, kode etik, atau unsur pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Transparansi
Kasus ini kini menjadi ujian transparansi bagi institusi kepolisian di Badung. Keterangan seorang sumber tentu tidak cukup untuk menyimpulkan seseorang melakukan pungli. Namun informasi yang spesifik mengenai dugaan pungutan rutin terhadap tempat hiburan malam patut diverifikasi secara serius.
Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aiptu I Wayan Karang Suryantara, Polres Badung, maupun pihak pengelola tempat hiburan malam yang merasa disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan dugaan pungli sebagaimana disampaikan sumber. Karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.
Publik kini menunggu langkah Polres Badung dan Bidpropam Polda Bali: apakah informasi mengenai dugaan “uang atensi” tersebut terbukti atau justru tidak memiliki dasar. Pemeriksaan yang terbuka dan profesional diperlukan agar tidak ada ruang abu-abu antara penegakan aturan, pelayanan kepolisian, dan kepentingan bisnis hiburan malam.
Yadon







