Kabupaten Bandung – Upaya klarifikasi yang dilakukan Tim Nuansa Realita
ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung pada Selasa (16/10/2025) berujung tanpa hasil. Tim gagal menemui Ari, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes), untuk meminta penjelasan atas sejumlah dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Neglasari, Kecamatan Ibun.

Kunjungan tim ke kantor DPMD sekitar pukul 09.30 WIB dilakukan sebagai tindak lanjut dari tiga laporan investigatif yang telah diterbitkan dan dikirimkan kepada Ari pada 16 September 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran Bonus Produksi Panas Bumi (BPPB), indikasi pungutan liar (pungli), serta pembangunan jalan rabat beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis di Desa Neglasari, yang dipimpin oleh Kepala Desa Atep Rodiana.
Sebelum kunjungan dilakukan, Ari sempat menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya siap menerima tim kapan pun.
“Mangga bisa kapan pun datang ke DPMD,” tulisnya dalam pesan singkat tersebut.
Namun, saat tim tiba di kantor dinas, Ari kembali tidak berada di tempat dengan alasan tugas luar. Kondisi ini bukan kali pertama terjadi, sehingga menimbulkan tanda tanya soal komitmen pejabat terkait dalam memberikan klarifikasi atas temuan di lapangan.
Sebagai pengganti, Ari mendelegasikan Ahmad, Analis Kebijakan Bidang Pemerintahan Desa, untuk memberikan penjelasan. Tetapi, Ahmad mengaku tidak mengetahui perkembangan maupun langkah yang telah diambil DPMD atas pemberitaan yang dikirimkan sebulan sebelumnya.
“Saya belum menerima informasi apa pun terkait hal itu,” ujar Ahmad singkat saat ditemui di kantor DPMD.
Minimnya informasi di tingkat pejabat pelaksana memperkuat dugaan lemahnya koordinasi internal di lingkungan DPMD Kabupaten Bandung. Padahal, Bidang Pemerintahan Desa memiliki tanggung jawab strategis dalam pembinaan, fasilitasi, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa “Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa secara berkala.”
Selain itu, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Kenyataannya, hingga berita ini ditulis, DPMD Kabupaten Bandung belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang ditemukan di Desa Neglasari.
Desa Neglasari merupakan wilayah dengan akses jalan dan infrastruktur yang terbatas, berjarak cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten. Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian khusus DPMD, mengingat potensi penyalahgunaan dana desa di wilayah terpencil umumnya lebih tinggi akibat minimnya pengawasan langsung.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam setiap penggunaan dana desa, termasuk dalam pembangunan infrastruktur. Namun, hasil penelusuran tim di lapangan menunjukkan adanya dugaan proyek rabat beton yang tidak sesuai volume dan mutu pekerjaan, serta penggunaan dana bonus produksi panas bumi yang tidak sepenuhnya dipublikasikan kepada masyarakat.
Kegagalan tim menemui pejabat terkait serta ketiadaan tindak lanjut selama sebulan menimbulkan pertanyaan publik tentang sejauh mana komitmen DPMD Kabupaten Bandung terhadap prinsip transparansi.
“Sudah sebulan kami kirimkan berita dan permintaan klarifikasi, tetapi tidak ada respon. Kini saat kami datang langsung pun, pejabat yang berwenang tidak bisa ditemui,” ujar salah satu Tim Nuansa Realita
Tim menilai, lambannya respon dan lemahnya komunikasi internal menandakan adanya potensi kelalaian dinas dalam menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Tim Nuansa Realita menegaskan akan melanjutkan penelusuran dan verifikasi lapangan terkait dugaan penyimpangan di Desa Neglasari. Klarifikasi tambahan akan dilakukan kepada Inspektorat Kabupaten Bandung, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, untuk memastikan kejelasan dan tanggung jawab dalam pengawasan dana desa.
“Transparansi bukan sekadar slogan. Publik berhak tahu bagaimana uang negara dikelola hingga ke tingkat desa,” tegas Tim Nuansa Realita.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 112 ayat (1) – Pemerintah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1) – Bupati wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa melalui perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa.
Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 8 – Penggunaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.