Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Imbauan Tidak Menangkap Ikan Dengan Alat Setrum dan Bahan Kimia Oleh Personel Polsek Kapuas Timur

badge-check

Kapuas Timur-Sosialisasi dan imbauan tentang larangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan/atau menggunakan alat dan/atau cara yang merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, Rabu (22/10/2025) pukul 10.00 Wib kepada warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., menjelaskan “Penggunaan alat setrum adalah perbuatan tindak pidana dan tidak dibenarkan serta bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi”.

Terkait permasalahan adanya aksi penyetruman ikan di Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman.

“Maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah),” tegas Kapolsek (u33)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLRES BARITO UTARA GELAR PATROLI KOTA SITKAMTIBMAS WUJUDKAN SITUASI AMAN DAN KONDUSIF DI WILAYAH HUKUMNYA

24 Oktober 2025 - 07:35 WIB

Antisipasi Bencana Banjir, Polsek Marikit Pantau Debit Air DAS Katingan

24 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Polsek Marikit Sosialisasi Cegah Ilegal Logging

24 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Personil Polsek Marikit Melaksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan.

24 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Personil Polsek Marikit Stand By malakukan Penjagaan dan pelayanan masyarakat.

24 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Trending di Uncategorized