Barito Timur, Rabu 22 Oktober 2025 – Personel Polsek Patangkep Tutui Polres Barito Timur- Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan baru dengan cara dibakar. Kegiatan ini berlangsung di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur, sebagai bentuk upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Polsek Patangkep Tutui.


Dalam pelaksanaannya, personel menggunakan sarana kendaraan roda dua (R2) untuk menjangkau lokasi-lokasi pemukiman warga serta area perkebunan yang rawan terjadinya pembakaran lahan. Petugas menyampaikan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menimbulkan dampak serius seperti kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat asap, serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran.
Selain memberikan himbauan lisan, personel juga membentangkan spanduk berisi pesan larangan membakar hutan dan lahan sebagai bentuk sosialisasi visual agar pesan tersebut lebih mudah dipahami dan diingat oleh masyarakat. Kegiatan ini turut diakhiri dengan foto bersama antara petugas dan warga sebagai simbol sinergitas antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Dari hasil kegiatan sosialisasi ini, masyarakat menunjukkan pemahaman dan kesadaran yang baik terhadap bahaya dan dampak negatif dari pembakaran hutan dan lahan. Warga berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembukaan lahan secara ilegal.
Secara keseluruhan, situasi selama kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan preventif seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan serta membantu mewujudkan wilayah Kecamatan Patangkep Tutui yang bebas dari kebakaran hutan dan lahan.(Joe)









