Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

SOSIALISASI TENTANG LARANGAN KARHUTLA OLEH PERSONEL POLSEK KAPUAS HILIR.

badge-check

Polsek Kapuas Hilir – Polsek Kapuas Hilir Polres Kapuas tidak pernah bosan-bosan nya memberikan Himbuan kepada warga Kecamatan Kapuas Hilir khususnya warga masyarakat, tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Kamis (23/10/2025).
Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” ungkap Personil Polsek kepada warga.(rodear)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Masyarakat Bebas Pungli: Polsek Tewah Gencarkan Edukasi Warga

23 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Polsek Tewah: Edukasi Bahaya Tambang Ilegal Demi Keberlanjutan Alam Gunung Mas

23 Oktober 2025 - 16:12 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

23 Oktober 2025 - 16:10 WIB

Komitmen Polsek Tewah Rutin Patroli dan Edukasi Warga Cegah Karhutla

23 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Jaga Lingkungan, Jauhkan Tambang Ilegal: Polsek Kahut Gencarkan Edukasi Warga

23 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Trending di Uncategorized