Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Imbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

badge-check


Kapuas Timur-Kegiatan sosialisasi maupun imbauan kepada masyarakat terkait waspada serta larangan membakar hutan atau lahan bertujuan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini pula agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak lagi membuka lahan bercocok tanam dengan cara membakar.
Imbauan dan sosialisasi rutin dilaksanakan kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur, personel Polsek Kapuas Timur mengajak warga tidak membuka lahan bercocok tanam dengan cara membakar hutan atau lahan bertempat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, Senin (27/10/2025) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan “Bahwa pesan terkait karhutla selalu disampaikan ke masyarakat oleh Bhabinkamtibmas/Polmas Polsek Kapuas Timur untuk mencegah terjadinya karhutla, Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat”.
Disampaikan juga sanksi pidana dan denda terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.
“Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar” tegas Kapolsek Kapuas Timur (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Premanisme dan Kejahatan, Polsek Kahayan Hulu Utara Intensifkan Patroli Malam

27 Oktober 2025 - 18:43 WIB

Pantau Objek Vital, Polsek Sepang Intensifkan Patroli

27 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Berkat Patroli Polsek, Objek Vital di Manuhing Aman

27 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Personel Polsek Kurun, Edukasi Warga Bahaya dan Larangan Karhutla

27 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Waspada Ketinggian Sungai, Personel Polsek Kurun Patroli Pantau Debit Suangai

27 Oktober 2025 - 18:41 WIB

Trending di Uncategorized