Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Uncategorized

Imbauan Jangan Menangkap Ikan Dengan Cara Ilegal Kepada Masyarakat Kapuas Timur

badge-check

 

Kapuas Timur-Terkait permasalahan kemungkinan adanya aksi penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan.

Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi maraknya penyetruman ikan di sungai yang ada di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya, Selasa (28/10/2025) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.

“Sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) tegasnya. (u33)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Kotim Layani Pembuatan SKCK Secara Humanis di Kantor SPKT

29 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Terima Laporan Masyarakat Secara Humanis di Kantor SPKT Polres Kotim

29 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Layanan Telepon 110 1 x24 Jam Secara Humanis dari Masyarakat

29 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Patroli Dialogis, Upaya Polri Ciptakan Kamtibmas

29 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Siaga Mako, Polsek Timpah Rutin Cek Barang Inventaris Dinas dan Kondisi Ruang Tahanan

29 Oktober 2025 - 06:19 WIB

Trending di Uncategorized