Sukamara — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kuala Jelai, Brigpol A. Husen, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 kepada warga Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya layanan Call Center 110 sebagai saluran komunikasi cepat dan gratis antara masyarakat dan pihak kepolisian. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun situasi darurat lainnya secara langsung dan responsif.
Dalam sosialisasinya, Brigpol A. Husen mengajak warga untuk tidak ragu menggunakan layanan tersebut apabila terjadi gangguan keamanan atau hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga menegaskan bahwa Call Center 110 aktif selama 24 jam dan merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan yang cepat dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa mereka bisa langsung menghubungi polisi tanpa harus datang ke kantor. Cukup melalui Call Center 110, laporan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Brigpol A. Husen dalam kesempatan tersebut.
Warga menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena merasa lebih teredukasi dan terbantu dalam mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan saat menghadapi situasi darurat. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kecamatan Jelai.
Kapolsek Jelai menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan terus digiatkan secara rutin guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.












