Majalengka, Pemerintah Desa Sinargalih, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, telah merealisasikan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menggunakan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Total anggaran yang tercatat mencapai miliaran rupiah, mencakup pembangunan infrastruktur jalan, penanganan lingkungan, ketahanan pangan, hingga penyertaan modal desa.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari narasumber di lapangan, pada Tahun Anggaran 2024 kegiatan yang dilaksanakan antara lain Mitigasi Bencana Alam dan Non-Alam senilai Rp 40.710.000, Penyertaan Modal Desa Rp 25.000.000, Perbaikan Jalan Gunungseureuh–Cieurih Rp 119.775.100, Perbaikan Jalan Blok Desa Rp 136.821.700, Peningkatan Jalan Gang Pemukiman Panyalahan Rp 158.122.700, serta Pembangunan dan Pengolahan Sampah dengan nilai terbesar mencapai Rp 254.318.700.
Sementara itu, untuk Tahun Anggaran 2025 tercatat Pengadaan Bibit Ternak Rp 140.000.000, Pengadaan Bibit Alpukat Rp 31.800.000, Pengadaan Pipanisasi Irigasi Rp 98.100.000, Perbaikan Jalan Lingkungan Gunungseureuh Rp 143.637.100, dan Perbaikan Jalan Lingkungan Sukaluyu Rp 104.636.000.
Nilai-nilai anggaran tersebut memunculkan harapan sekaligus pertanyaan di kalangan warga. Masyarakat menginginkan kepastian bahwa dana yang bersumber dari APBN tersebut telah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta dapat dirasakan manfaatnya secara nyata.
Redaksi Media Nuansarealita sebagai mitra masyarakat dan pelaksana fungsi kontrol sosial, dengan berpegang pada asas praduga tak bersalah, menyampaikan permohonan konfirmasi resmi (01/09/26),kepada Kepala Desa Desa Sinargalih yakni H. Suswana melalui pesan whatsapp ntuk menjelaskan hal-hal berikut:
Pertama, apakah seluruh daftar kegiatan dan nilai anggaran Dana Desa tahun 2024–2025 sebagaimana tercantum di atas benar merupakan dokumen resmi yang direncanakan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sinargalih?
Kedua, bagaimana status penyelesaian fisik masing-masing kegiatan tersebut? Apakah telah mencapai 100% sesuai jadwal dan spesifikasi teknis, serta berfungsi layak digunakan warga? Terutama untuk kegiatan Pembangunan dan Pengolahan Sampah serta perbaikan jalan dengan nilai anggaran besar.
Ketiga, terkait alokasi Rp 25.000.000 untuk Penyertaan Modal Desa tahun 2024, ke mana saja modal tersebut disalurkan, bagaimana sistem pengelolaannya, serta apakah terdapat laporan keuangan dan keuntungan atau pengembalian modal yang jelas ke kas desa?
Keempat, untuk kegiatan tahun 2025 — Bibit Ternak, Bibit Alpukat, dan Pipanisasi Irigasi — bagaimana mekanisme penyaluran kepada warga? Apakah tersedia daftar penerima manfaat yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan?
Kelima, apakah seluruh penggunaan dana tersebut telah dilaporkan secara lengkap dan dapat diakses oleh masyarakat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
Namun sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak menjawab pesan konfirmasi yang kami sampaikan. Dan awak media akan rerus berupaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.
Keterbukaan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi hak publik yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemerintahan desa. Redaksi berharap penjelasan resmi dari Kepala Desa Sinargalih dapat disampaikan demi kebenaran jurnalistik, akurasi informasi, dan kepentingan masyarakat luas.
(Fahmi)







