Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Puluhan Jurnalis di Labusel Gelar Aksi Damai Tolak Intimidasi dan Bela Kebebasan Pers

badge-check

Labusel. Puluhan Jurnalis di Labusel Gelar Aksi Damai: Tolak Intimidasi dan Bela Kebebasan Pers

Solidaritas Kuat Menuntut Penegakan Hukum atas Penghalangan Tugas Jurnalis.

Para Jurnalis Labusel membentangkan spanduk “Stop Intimidasi Terhadap Wartawan” di Kotapinang.)

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi media, termasuk Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), AWNI, PJS dan Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR), menggelar aksi damai di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Senin (28/7/2025). Aksi ini dipicu oleh insiden penghalangan dan ancaman terhadap wartawan yang meliput kasus putus sekolah seorang siswi di MTs Darul Muhsinin oleh oknum ketua yayasan.

Aksi dimulai dengan long march dari Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK) menuju Bundaran Simpang Tiga Bukit, Kota Pinang. Para peserta membentangkan spanduk bertuliskan “STOP Intimidasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis” serta memasangnya di titik strategis, seperti depan Kantor Kementerian Agama dan dua kecamatan lainnya.

Dalam orasi, perwakilan IJTI menegaskan, “Kami bukan pihak ilegal, melainkan mitra strategis pemerintah. Kebebasan pers dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999, termasuk hak wartawan untuk mencari informasi tanpa ancaman!”.

Aksi ini merespons insiden pada 23 Juli 2025, saat seorang wartawan TV nasional mengalami penarikan fisik hingga bajunya robek oleh oknum ketua yayasan berinisial S.Dsp. Saat itu, wartawan tengah meliput dugaan pemaksaan pembayaran uang kegiatan sebesar Rp350.000 yang menyebabkan seorang siswi putus sekolah.

Oknum tersebut juga mengirim pesan ancaman: “Jangan coba-coba memposting kami di sosmed tanpa izin dunia akhirat”, yang dinilai melanggar Pasal 18 UU Pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Puluhan wartawan menggelar aksi di depan Kantor Kemenag Labusel.)
Tuntutan kepada Aparat dan Pemerintah

Para jurnalis mendesak:
1. Polres Labusel segera menyelidiki kasus ini secara transparan.
2. Pemerintah daerah aktif melindungi wartawan dari intimidasi.
3. Masyarakat memahami peran pers sebagai penjaga demokrasi.

Aksi berlangsung tertib di bawah terik matahari, menunjukkan tekad jurnalis untuk mengawal kasus hingga tuntas. “Jika pers dibungkam, siapa lagi yang menyuarakan kebenaran?” seru salah satu peserta.(Ar.Harefa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PELAKSANAAN TINDAK LANJUT ADUAN MASYARAKAT TERKAIT DUGAAN SESEORANG YANG MENGAMUK DAN MENGGANGGU KAMTIBMAS

14 Juli 2026 - 05:35 WIB

DPP-CIC : Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah katagori Korupsi Intelektual sangat berbahaya

14 Juli 2026 - 05:21 WIB

Bupati Aceh Tamiang bersama Wagub Aceh Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Pemulihan Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 05:19 WIB

Bupati Aceh Tamiang ayah teladan Indonesia dan Intruksikan sekolah bebas perundungan

14 Juli 2026 - 05:17 WIB

MPG DPW Sumsel Serap Aspirasi Warga, Soroti Belum Meratanya Program MBG di PALI dan Muara Enim

14 Juli 2026 - 05:15 WIB

Trending di News