Sukamara – Personil Piket Polsek Jelai, Bripda Yusril Mahendra, melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Hotline Call Center 110 kepada warga Kecamatan Jelai. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya Polri dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kemudahan melapor apabila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

Dalam sosialisasinya, Bripda Yusril menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 dapat diakses secara gratis oleh masyarakat selama 24 jam penuh. Melalui layanan ini, warga dapat dengan cepat menyampaikan laporan terkait tindak kriminal, kecelakaan, maupun peristiwa lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut secara bijak, menyampaikan laporan sesuai fakta, sehingga setiap aduan yang diterima dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat merasa lebih dekat dengan Polri, serta dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jelai.












