Menu

Mode Gelap
Speedboat Bawa 23 Migran Tenggelam di Pantai Kuba, 2 Orang Tewas PA 212 soal Polisi Halangi Massa di Patung Kuda: Semoga Aparat Punya Hati Nurani Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

News

Spesifikasi Proyek JITUT BBS 3 Diragukan, Dinas Pertanian Cilacap Belum Beri Kejelasan Hasil Evaluasi

badge-check


					Spesifikasi Proyek JITUT BBS 3 Diragukan, Dinas Pertanian Cilacap Belum Beri Kejelasan Hasil Evaluasi Perbesar

CILACAP, nuansarealitanews.com -Pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JITUT) Bbs 3 di Desa Bantarsari, yang menelan biaya Rp. 198.800.000,-, menuai pertanyaan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan. Temuan ini diperoleh awak media saat melakukan kontrol sosial pada Jumat, 7 November 2025.

 

 

Awak media menyoroti adanya perbedaan ketebalan pada dinding pondasi pasangan batu. Berdasarkan pengamatan, ketebalan bagian atas dan bawah pondasi diduga hanya sekitar 25 cm hingga 20 cm, berbeda dengan keterangan pekerja yang menyebutkan ketebalan pondasi seharusnya 30 cm dengan lebar ruang saluran 50 cm.

 

 

Pekerja menjelaskan bahwa pasangan batu yang telah dipasang belum diisi dengan adukan semen dan pasir, dan proses pengisian nantinya akan menggunakan adukan yang encer agar dapat mengisi rongga kosong secara otomatis.

 

 

Selain itu, kejanggalan lain yang terekam adalah adanya penggunaan material lama berupa pecahan cor-coran bekas yang terlihat ikut disusun di atas batu pondasi.

Saat awak media mencoba mencari klarifikasi dari mandor atau pengawas di lokasi, keduanya tidak berada di tempat. “Pengawasnya tadi berdua lagi ke Cilacap. Saya tidak tahu nomor teleponnya,” ujar salah satu pekerja.

 

 

“Klarifikasi dari Dinas Pertanian dan Penyedia Jasa

Temuan ini telah diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, yang memberikan tanggapan yang berbeda:

 

 

1. Tanggapan Kepala Dinas Pertanian (Senin, 10 November 2025)

Saat ditemui di kantornya, Kepala Dinas Pertanian, Sigit Widayanto, S.P., M.Si. menyatakan bahwa tidak ada proses Contract Change Order (CCO) atau kebijakan perubahan spesifikasi dari penyedia.

 

 

“Pelaksanaan kegiatan kan sudah diputuskan melalui SPK kontrak. Kalaupun itu ada yang tidak sesuai, maka nanti kita sampaikan ke konsultan untuk menindaklanjuti dan kami akan adakan evaluasi ke depannya. Kami juga mengucapkan terima kasih pada awak media sudah membantu memberikan informasi dan ikut serta mengawasi,” ucapnya.

 

 

2. Tanggapan PPTK Dinas Pertanian

Menanggapi pertanyaan awak media setelah keluar dari ruangan Kepala Dinas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pertanian, Selamat Nova, memberikan komitmen.

“Akan kami evaluasi besok pagi,” kata Selamat Nova kepada awak media.

 

 

3. Tanggapan Direktur PT. Mutiara Sejati Sentosa (Saptu, 15 November 2025)

Direktur PT. Mutiara Sejati Sentosa, yang dikenal dengan sebutan Yahya, memberikan tanggapan melalui sambungan telepon. N mengakui adanya potensi perubahan di lapangan dan menanggapi pernyataan Kepala Dinas.

 

 

“Tidak ada pekerjaan itu 100% pasti ada perubahan di lapangan, kalau ada saya mau belajar. Dan CCO itu tambah kurang volume. Untuk mengetahui itu ada atau tidak CCO kita lihat saja di kontrak SPK-nya. Keterangan kepala dinas pun ikut disinggung nya, mungkin beliau malas ditanya dan ia juga kan tidak luput dari kesalahan nama nya juga manusia biasa. Kalau pun memang harus dirubah ya kita perbaiki kembali,” pungkas Yahya ke awak media NR melalui telpon milik ibu H.

 

 

“Ironi Pelaksana Mempertanyakan RAB: Dalam percakapan tersebut, N selaku pelaksana kegiatan justru sempat mempertanyakan Rencana Anggaran Biaya (RAB) volume kepada awak media. Hal ini menjadi sorotan, mengingat seharusnya pihak pelaksana kegiatanlah yang memegang detail RAB sebagai dasar pelaksanaan, bukan mempertanyakannya kepada pihak pengontrol sosial yang sedang menanyakan dugaan CCO.

 

 

“Tindak Lanjut dan Harapan Informasi

Meskipun pihak Dinas Pertanian, melalui Kepala Dinas dan PPTK, telah berjanji untuk melakukan evaluasi, hingga berita ini dimuat, belum ada informasi resmi lebih lanjut mengenai hasil evaluasi dari pihak PPTK maupun Konsultan Pengawas yang disampaikan kepada tim awak media.

Temuan di lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan kontraktor terhadap spesifikasi teknis yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

 

 

Awak media berharap hasil evaluasi tersebut segera dirilis untuk memastikan kualitas bangunan JITUT sesuai dengan kontrak Rp. 198,8 Juta demi keberlanjutan fungsi irigasi, serta sebagai bentuk transparansi publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

 

(Sas NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

9 Mei 2026 - 10:06 WIB

TINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT TERHADAP ILLEGAL LOGGING POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISASI

9 Mei 2026 - 10:04 WIB

CEGAH AKTIVITAS PEMBALAKAN LIAR POLSEK KAPUAS HULU SOSIALISIASIKAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING

9 Mei 2026 - 09:56 WIB

POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN SOSIALISIASI CEGAH ADANYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

9 Mei 2026 - 09:40 WIB

SMAIT Harapan Umat Karawang Gelar HARFEST 2.0

9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Trending di News