Sosialisasi Saber Pungli Ke Warga Tumbang Bantian
Murung Raya – Mengantisipasi pungutan liar dimasyarakat, Bhabinkamtibmas Pospol Sei Babuat Polsek Permata Intan, Polres Murung Raya Polda Kalteng, melalui spanduk Bripka Josua mensosialisasi Peraturan Presiden nomorya 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warga Desa Tumbang Bantian, Jumat (28/2/2025) pukul 13.30 Wib.
Pada kesempatan ini, Bripka Josua juga mengajak masyarakat untuk mendownload Aplikasi Saber Pungli, apabila ada kegiatan pungli (Pungutan liar) dan jika ditemukan pungli harap segera lapor melewati Aplikasi tersebut atau langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktek pungutan liar.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah, melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Harmendi menjelaskan, diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum.
Dengan di sampaikanya sosialisasi tersebut “Masyarakat sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan, mudah mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktek pungli,” tambahnya.
“Sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik,” ujar Ipda Harmendi. (hms)